Menteri ATR/BPN Paparkan Progres Revisi RTR Pulau Sumatera di DPR

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid melaporkan perkembangan penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR) di Pulau Sumatera, khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI.

Rapat yang digelar di Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta, Senin (19/1/2026), tersebut membahas progres kebijakan penataan ruang di tingkat kawasan strategis, provinsi, hingga kabupaten dan kota.

Bacaan Lainnya

Dalam paparannya, Nusron menjelaskan bahwa revisi RTR Kawasan Strategis Pulau Sumatera hingga saat ini masih menunggu proses penetapan di Kementerian Sekretariat Negara.

“Untuk RTR Wilayah provinsi, Aceh dan Sumatera Utara masih dalam tahap revisi, sementara Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Perda RTRW melalui Perda Nomor 2 Tahun 2025,” ujar Nusron.

Ia kemudian memaparkan kondisi RTRW di tingkat kabupaten dan kota secara lebih rinci. Di Provinsi Aceh, dari 23 kabupaten/kota, baru 4 daerah yang telah menetapkan Perda RTRW terbaru. Selain itu, 1 kabupaten telah memperoleh persetujuan substansi dan menunggu penetapan, sementara 1 kabupaten lainnya tengah berproses menuju persetujuan substansi setelah menyelesaikan pembahasan lintas sektor.

“Masih ada 14 kabupaten/kota di Aceh yang berada dalam tahap revisi materi teknis, dan 3 kabupaten/kota lainnya perlu segera melakukan revisi RTRW,” jelasnya.

Kondisi serupa juga terjadi di Sumatera Utara. Dari total 33 kabupaten/kota, sebanyak 7 daerah telah menetapkan Perda RTRW. Sementara itu, 1 kabupaten telah mendapatkan persetujuan substansi, 3 kabupaten/kota tengah menunggu persetujuan substansi, dan 19 daerah masih melakukan revisi materi teknis.

“Terdapat pula 3 kabupaten/kota yang perlu segera melakukan revisi RTRW agar selaras dengan kebijakan penataan ruang nasional,” tambah Nusron.

Di Sumatera Barat, dari 19 kabupaten/kota, sebanyak 9 daerah telah menetapkan Perda RTRW hasil revisi. Selain itu, 1 kabupaten telah menyelesaikan pembahasan lintas sektor, sedangkan 6 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses revisi RTRW.

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya kesesuaian pemanfaatan ruang, terutama terkait kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), agar sejalan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.

“Hal ini menjadi perhatian kita bersama agar Kementerian Kehutanan dan ATR/BPN dapat menjamin keselarasan dengan RTR dalam kerangka One Spatial Planning Policy,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Edi Oloan Pasaribu menyoroti perlunya kepastian dalam proses revisi RTR dan RTRW yang masih berlangsung. Ia menilai pemerintah perlu menetapkan jadwal dan target yang jelas.

“Revisi yang berjalan harus memiliki kepastian waktu. Pemerintah setidaknya perlu memberikan kejelasan arah kebijakan kepada publik,” tegas Edi.

Rapat kerja dan RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rapat juga dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto.

Pos terkait