Jakarta – komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Agama Era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas sebagi tersangka dalam kasus dugaan korupsi quota haji kementerian agama periode 2023-2024
Diketahui KPK sudah melakukan dan membuat surat penyidikan Yaqut sebagai tersangka pada awal Januari, hal tersebut dibenarkan oleh Juru bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/26).
“Benar sudah ada penetapan tersangka dalam kasus quota haji,” paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto pada 22 Desember 2025 mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan tambahan tetapi pasti.
“Lambat sedikit, tetapi harus pasti. Jangan cepat, kemudian nanti lewat. Ini juga menyangkut hak asasi manusia juga,” kata Fitroh
Dalam proses berjalan, KPK sudah banyak memeriksa saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi.
Di antaranya Yaqut; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemiliktravelhajidan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
