Jakarta – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya menantikan keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2026 untuk segera menahan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka dimaksud merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya sebelumnya juga menjabat sebagai anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang memiliki fungsi kemitraan dengan Bank Indonesia dan OJK.
“Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan,” ujar Boyamin dalam keterangannya yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Boyamin menilai, KPK sejatinya telah mengantongi alat bukti yang memadai untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penahanan. Ia menyebut penyidik bahkan telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka.
“Jadi, dalam kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia, KPK itu sudah pegang lima alat bukti, yaitu saksi, dokumen, petunjuk, ahli, dan alat bukti elektronik,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Boyamin menegaskan tidak ada lagi alasan bagi KPK untuk menunda penahanan terhadap Satori dan Heri Gunawan. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih terus melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, termasuk penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) pada periode 2020–2023.
Kasus ini berawal dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. Berdasarkan temuan tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara tersebut.
Dua lokasi yang digeledah yakni Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, KPK resmi menetapkan Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK tersebut.





