MAKI Desak Kejagung Ajukan Red Notice untuk Percepat Penangkapan Riza Chalid

Gedung Kejagung.

Jakarta – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berencana merekomendasikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan red notice melalui Interpol. Langkah ini ditujukan untuk mempercepat proses penangkapan terhadap tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid (MRC).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, red notice merupakan instrumen penting agar otoritas hukum di Malaysia dapat mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan hukum internasional, mengingat saat ini Riza Chalid diduga berada di wilayah Johor, Malaysia.

Bacaan Lainnya

“Walau upaya ekstradisi tetap bisa dilakukan, tetapi tetap harus mengupayakan red notice. Karena kalau red notice keluar, maka otoritas Malaysia akan tunduk pada aturan Interpol,” kata Boyamin seperti dikutip dari Antara, Sabtu, 26 Juli 2025.

Boyamin juga menyarankan agar apabila red notice tidak kunjung diterbitkan, Kejagung perlu segera menyidangkan Riza secara in absentia. Menurutnya, langkah tersebut memungkinkan penyitaan aset-aset milik Riza, baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri, melalui mekanisme Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, Kejagung menginformasikan bahwa Riza Chalid tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Kamis, 24 Juli 2025. Pemanggilan kedua pun sedang dijadwalkan oleh tim penyidik Jampidsus.

Selain itu, MAKI juga mengklaim, saat ini Riza Chalid berada di Malaysia dan disebut-sebut telah menikah dengan anggota keluarga bangsawan dari salah satu kesultanan di negara tersebut.

Pos terkait