Kuasa Hukum Kakanwil BPN Bali Sebut Ada Kekuatan Besar soal Penetapan TSK!

Kakanwil BPN Bali, I Made Daging

Bali – Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Made Daging menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan wewenang. Namun belakangan, Kuasa hukum Daging Gede Pasek Suardika angkat bicara.

Ia menyebutkan bahwa ada kekuatan besar di balik penetapan tersangka yang dilayangkan oleh Polda Bali. “Hal ini bisa dilihat dari keterangan kami terakhir Ketika proses klien kami diperiksa pada tanggal 5 Januari lalu. Namun di hari yang samaketika klien kami menyatakan tidak mungkin memenuhi untuk memaksa memecah sertipikat tanpa ada dasar keputusan pengadilan, maka dilanjutkan ada laporan ulang lagi, yakni pemalsuan atas surat yang sama.” tegasnya di Bali, Minggu (18/1/2026) lalu.

Pasek menjelaskan bahwa surat yang sama digunakan sebelumnya untuk penyalahgunaan wewenang, dan dipakai untuk pasal kearsipan. “Dan sekarang dipakai untuk pemalsuan, jadi beda pasal sekarangt,” tambahnya.

Mantan anggota DPR RI itu mengungkapkan bahwa kliennya dilaporkan ke Polda Bali pada 5 Januari 2026, Adapun Surat Perintah Penyidikan (Sprindik)terhadap Daging keluar dua hari kemudian. Ia menilai ada kekuatan besar di balik pelaporan tersebut dalam Waktu yang sangat singkat.

“Karena kalua masyarakat biasa melapor dengan wajar itu biasanya perjalanannya agak Panjang, oleh karena itu saya meminta public agar bisa melihat dan disoroti,” tegasnya lagi.

Selain itu, apa yang dilaporkan oleh pihal lain, Pasek menilai seolah BPN tidak memiliki otoritas. “Ya jelaslah, ini kan serampangan dan seolah-olah BPN tidak memiliki otoritas terhadap kewenangan di dalamnya,” tutupnya.

Pos terkait