KPK Tegaskan Proses Hukum Bupati Pati Sudewo Tetap Berlanjut Meski Uang Dikembalikan

Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) Budi Prasetyo.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati, Sudewo, telah mengembalikan dana yang diterimanya terkait dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA) di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Kendati demikian, KPK memastikan pengusutan peran Sudewo dalam perkara tersebut tidak akan dihentikan.

“Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis 14 Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Asep menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Hal itu sesuai ketentuan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Berdasarkan Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyelidikan kasus DJKA mencakup berbagai wilayah. Dari temuan sementara, Sudewo diduga berperan di hampir semua proyek yang diperiksa, bukan hanya pada proyek Solo Balapan–Kadipiro.

“Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya,” ungkap Asep.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari pembangunan jalur kereta api ketika masih menjabat sebagai anggota DPR. KPK pun akan menelusuri lebih lanjut dugaan aliran dana tersebut.

“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu saudara R,” tutur Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu 13 Agustus 2025.

Ia menambahkan, tim penyidik akan memanggil Sudewo bila diperlukan untuk dimintai keterangan.

“Nanti ya kita lihat kebutuhan dari penyidik, tentu jika memang dibutuhkan keterangan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan tersebut,” pungkas Budi.

Pos terkait