KPK: Tak Semua Koruptor Akan Dimaafkan Prabowo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa meskipun Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan kesempatan amnesti kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil kejahatannya, lembaga antirasuah ini tidak yakin jika semua koruptor akan mendapatkan pengampunan.

Ketua KPK periode 2024-2029, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa gagasan Prabowo untuk mengampuni koruptor yang mengembalikan uang mereka akan dilaksanakan dengan ketentuan yang lebih spesifik. Meskipun demikian, Setyo meyakini bahwa kebijakan itu tidak akan berlaku untuk semua kasus korupsi.

“Saya yakin ini tidak akan diterapkan pada setiap kasus. Mungkin hanya pada kasus-kasus tertentu, terutama yang berhubungan dengan kepentingan publik,” ujar Setyo usai sertijab di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (20/12).

Setyo juga menyampaikan optimisme bahwa setelah dilantik sebagai presiden, Prabowo akan tetap teguh dalam memberantas korupsi, mengingat Prabowo selalu menekankan pentingnya pemberantasan korupsi dalam berbagai kesempatan.

Setyo menambahkan bahwa Prabowo akan menghindari pemborosan anggaran dan kegiatan-kegiatan yang tidak memberikan dampak signifikan, seperti seremonial yang tidak perlu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menilai pernyataan Prabowo sebagai bentuk kepedulian terhadap rakyat kecil, terutama masyarakat miskin.

Dia menganggap bahwa pernyataan Prabowo tersebut mencerminkan pemahaman tentang ketimpangan sosial yang masih terjadi, meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan.

“Ada kesenjangan yang sangat besar antara si kaya dan si miskin, dan mungkin pernyataan beliau merupakan respons terhadap fenomena tersebut,” ujar Fitroh.

Lebih lanjut, Fitroh menambahkan bahwa pernyataan Prabowo juga sejalan dengan pandangan banyak penegak hukum yang menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal hukuman, tetapi juga tentang pemulihan aset negara.

Oleh karena itu, ia mendukung niat Prabowo untuk memberikan pengampunan kepada koruptor dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah dicuri.

Berita Lainnya

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Lampaui Target 2029! LP2B Nasional Kini Capai 87,63 Persen

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai bagian penting dari upaya...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS