Jakarta – KPK hingga saat ini tak kunjung memanggil dan memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank Pembagunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir sebesar Rp222 miliar.
“Ya saja jengkel sekali, kasus Bank BJB ini menjadi malah stuck gitu, berhenti tidak ada perkembangan apa-apa. Padahal perkaranya mudah,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, Selasa, 1 Juli 2025.
Menurut dia, pemanggilan Ridwan Kamil sebagai saksi suda seharunya dilakukan. Karena, kata dia, saat itu politikus Partai Golkar ini berperan dalam mengawasi kegiatan perbankan tersebut.
“Panggilannya sebagai saksi saja cukup loh. Kenapa berbelit-belit dan itu kan memang keharusan karena apa pun mereka yang top kekuasaan yang harusnya mengawasi. Tapi kan diduga tidak mengawasi nah apa pertanggungjawabannya?” kata Boyamin.
“Laporannya seperti apa, itu harus dipanggil dimintai keterangan,” sambungnya.
Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dari pihak swasta, yakni Pengendali Agensi AM dan CKM KAD; Pengendali Agensi BSCA dan PT WSBE S; dan Pengendali PT CKSB dan PT CKMB RSJK.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.KPK menduga uang tersebut masuk sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan, tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.