KPK Selidiki Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024, Penyidikan Dimulai Tanpa Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji 2023–2024 ke tahap penyidikan. Meski begitu, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya tindak pidana korupsi. Sebagai tindak lanjut, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Bacaan Lainnya

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama 2023-2024 sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

“Dalam penyidikan perkara ini, KPK menerbitkan sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU 31 Tahun 1999.”

Masih Menghimpun Bukti

KPK menyatakan proses pengumpulan alat bukti dan informasi terus dilakukan untuk mendalami keterlibatan berbagai pihak.

“Karena kami masih ingin mendalami beberapa peran dari beberapa pihak sehingga nanti dengan sprindik umum ini kita menjadi lebih leluasa untuk mengumpulkan bukti juga mengumpulkan informasi,” jelas Asep.

Menurutnya, pada tahap penyelidikan KPK tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan atau penggeledahan, sehingga dibutuhkan bukti tambahan sebelum penetapan tersangka dapat dilakukan.

Pihak yang Dibidik

Asep mengungkapkan penyidik tengah menelusuri pihak yang memberi instruksi pembagian kuota haji yang diduga melanggar aturan, serta aliran dana yang mengikutinya.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” katanya.

Pemanggilan Mantan Menag

KPK juga berencana memanggil kembali mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi pada Kamis (7/8). Jadwal pasti pemanggilan berikutnya belum diumumkan.

“Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep.

Selain Yaqut, sejumlah pihak lain juga akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Hitung Kerugian Negara

Saat ini, KPK bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang timbul.

“Kerugian negaranya masih sedang dihitung penghitungannya,” jelas Asep.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengidentifikasi siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari praktik tersebut.

Dugaan Kejanggalan pada Tambahan Kuota

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap mantan Menag, KPK menemukan dugaan penyimpangan pada tambahan kuota haji sebesar 20 ribu jamaah. Sesuai ketentuan, pembagian kuota haji adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

“Padahal dapat tambahan 20 ribu kuota ini hasil pertemuan atau kunjungan Presiden Republik Indonesia (saat itu yang menjabat Joko Widodo) dengan pemerintah Arab Saudi, di mana alasannya adalah permintaan kuota ini karena kuota reguler itu nunggunya sampai 15 tahun gitu ya, 15 tahun lebih untuk kuota reguler ini nunggunya,” kata Asep.

Pos terkait