KPK Sebut Keberadaan Harun Masiku Bisa Dipantau

JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengendus keberadaan buron sekaligus mantan caleg PDIP, Harun Masiku. Lembaga antirasuah menyebut tersangka kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI tersebut berada di tempat yang masih bisa dipantau.

“Informasi terakhir HM ada di tempat yang masih bisa dipantau,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, seperti dikutip Holopis.com, Sabtu (7/12).

Hal ini disampaikan Tessa saat disinggung posisi Harun apakah berada di dalam negeri atau di luar. Sayangnya, saat ini Tessa enggan mengungkap secara gamblang soal keberadaan Harun.

“Kami tidak bisa menyampaikan itu lebih dalam. Kembali lagi masih bisa dipantau itu clue saja yang disampaikan,” imbuh Tessa.

Sejurus perburuan itu, KPK juga memperbarui berkas daftar pencarian orang (DPO) Harun Masiku. Dalam berkas terbaru yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dan teregister dengan nomor: R/ 5739 /DIK.01.02/01-23/12/2024 itu, Harun disebut beralamat di Jalan Limo Komplek Aneka Tambang IV/8 RT 8 RW 2, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Harun juga disebut mempunyai tinggi badan 172 cm dengan rambut hitam dan kulit berwarna sawo matang. Dalam berkas ini, Harun juga juga disebut mempunyai ciri khusus yakin berkacamata, kurus, memiliki suara sengau. Selain itu, dia juga berbicara dalam logat Toraja atau Bugis.

Bagi masyarakat yang menemukan Harun atau mengetahui keberadaannya disebut bisa menghubungi KPK. Adapun nomor penyidik yang bisa dihubungi Rossa Purbo Bekti pada email rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300 ext. 7334 atau 08119043917.

Dalam berkas DPO terbaru ini juga disebutkan tiga surat yang dikeluarkan KPK dalam perkara yang menjerat Harun Masiku. Tiga surat itu yakni, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 09 Januari 2020; Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/07B.2020/DIK.00/01/05/2023 tanggal 05 Mei 2023; dan Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/11/DIK.01.02/10/24/2024 tanggal 26 Oktober 2024.

“Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan,” tertulis berkas DPO Harun Masiku.

Sejurus pengusutan dan pengejaran, KPK juga terus mengintensifkan pengusutan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. KPK terus menguatkan barang bukti yang sudah dimiliki agar konstruksinya semakin lengkap.

“Upaya-upaya menghalangi penyidikan masih dilengkapi alat buktinya oleh penyidik,” ujar Tessa.

Berita Lainnya

Kemarau Meluas, Kementerian PU Tangani 3.288 Lokasi dan Salurkan 48,9 Juta Liter...

Jakarta - Pemerintah memperkuat langkah antisipasi menghadapi kemarau dan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia. Penanganan dilakukan dengan menyasar kebutuhan air untuk pertanian...

Sekolah Rakyat Ditegaskan Melengkapi Sekolah Negeri, Sasar Anak Keluarga Rentan

Jakarta - Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan program Sekolah Rakyat hadir untuk melengkapi sistem pendidikan nasional, terutama dalam memperluas akses bagi anak-anak dari keluarga kurang...

Prabowo Apresiasi Emas Pertama Indonesia di Asian Games 2026

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi kepada kontingen Indonesia setelah tim bulu tangkis beregu putra mempersembahkan medali emas pertama bagi Merah Putih di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS