KPK Periksa Dirut Wacoal Terkait Korupsi Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus Haniv

Gedung KPK
Logo KPK di Gedung Merah Putih.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Indonesia Wacoal, Suryadi Sasmita. Suyadi diperiksa terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain Suryadi ada dua orang lain. Keduanya, kata dia, pegawai negeri sipil (PNS) dan Yudios Syaftiar selaku Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Jakarta Selatan periode 2021-2024, Suyanto.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Tessa kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 5 Maret 2025.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Pejabat Ditjen Pajak Muhamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp21.560.840.634. Hal dilakukan Haniv saat dirinya menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus.

Dari nilai gratifikasi itu, Rp804 juta ditujukan untuk mensponsori fashion show merk pakaian pria milik anaknya yakni FH Pour Homme by Feby Haniv.

Selain itu, Haniv diduga menerima gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing senilai Rp6.665.006.000 dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634. Sehingga total penerimaan yang dilakukannya mencapai Rp21.560.840.634.

Meski sudah diumumkan sebagai tersangka, Haniv belum ditahan KPK. Saat ini KPK fokus mengumpulkan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi sekaligus melakukan asset tracing atau pencarian aset dari hasil kejahatan yang dilakukan.

Pos terkait