Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pengawasan sekaligus pendampingan terhadap alokasi anggaran pendidikan dalam RAPBN 2026 yang disiapkan sebesar Rp757,8 triliun.
“Tentunya, karena pendidikan menjadi salah satu sektor prioritas yang dekat dengan kebutuhan masyarakat banyak. Dan pendidikan sebagai salah satu bentuk pelayanan publik yang diselenggarakan baik oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Tentu akan dilakukan pengawasan dan pendampingan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Sabtu (16/8/2025).
Budi menegaskan, selain fungsi penindakan, KPK juga berfokus pada langkah pencegahan agar dana pendidikan dapat digunakan sesuai tujuan.
“KPK bisa melakukan upaya-upaya pencegahan, baik melalui pendekatan fungsi koordinasi dan supervisi yang melakukan pengawasan dan pendampingan di pemerintah daerah,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK juga menjalankan Survey Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk memetakan potensi kerawanan korupsi. Hasil survei tersebut akan menjadi bahan masukan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga masyarakat sebagai penerima layanan pendidikan.
“Nah kemudian KPK juga penting untuk terus mengawal insersi pendidikan anti korupsi agar betul-betul terimplementasi dan diterapkan di setiap jenjang pendidikan,” lanjut Budi.
Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp757,8 triliun atau sekitar 20 persen dari total APBN. Dana tersebut akan diarahkan ke berbagai program, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah serta beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
“Pemerintah berkomitmen memenuhi anggaran pendidikan 20 persen, yaitu sekitar Rp757,8 triliun untuk 2026, terbesar sepanjang sejarah NKRI,” ujar Prabowo dalam pidatonya di DPR RI, Jumat 15 Agustus 2025.