Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (10/2/2026). Langkah ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penanganan sengketa lahan.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai senilai 50 ribu dolar Amerika Serikat.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai 50 ribu dolar AS,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, dikutip dari ANTARA.
Budi menjelaskan, barang bukti yang ditemukan akan didalami untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).
Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak di wilayah Depok, Jawa Barat. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurusan perkara sengketa lahan di lingkungan PN Depok.
Sehari setelah OTT, yakni 6 Februari 2026, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang. Mereka terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, satu pegawai PN Depok, seorang direktur, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.
Dari tujuh orang yang diamankan, lima di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Kasus ini diduga terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di PN Depok.





