Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan memeriksa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di berbagai wilayah, baik tingkat pusat maupun daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Sejumlah PIHK masih terus dilakukan pemanggilan dan beberapa kooperatif hadir pemanggilan memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (9/4/2026).
Budi menjelaskan, penyidik saat ini menitikberatkan pada upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp600 miliar.
“Pemeriksaan ini kita fokus terkait dengan Illegal gain atau keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para Biro Travel atau PIHK Yang bersumber dari penjualan atau pengisian kuota haji khusus Yang berasal dari kuota haji Kita masih fokus soal itu,” katanya.
Maka itu, kata dia, KPK harus melakukan pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
“Sehingga penyidik butuh melakukan pemeriksaan kepada setiap PIHK Yang mengelola kuota haji khusus tersebut,” lanjutnya.
Ia menambahkan, keterangan dari masing-masing PIHK sangat dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara. Karena itu, pemeriksaan dilakukan secara intensif agar proses penyidikan dapat segera rampung.
“Harapannya berkas penyidikan bisa segera lengkap, sehingga dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan dan masuk ke persidangan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara ini, yakni Asrul Azis Taba dan Ismail Adham. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Penetapan ini melengkapi daftar tersangka sebelumnya, termasuk Yaqut serta Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz atau Gus Alex.
Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud pada 19 Oktober 2023.
Mengacu pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota seharusnya terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Dengan demikian, tambahan 20 ribu kuota mestinya dialokasikan untuk 18.400 jemaah reguler dan 1.600 jemaah khusus.
Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut justru dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk reguler dan haji khusus. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024.
Perbedaan pembagian ini dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan kini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan KPK.
