Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki dugaan intimidasi terhadap saksi dalam perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang diduga berkaitan dengan insiden pembakaran rumah milik saksi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman awal untuk memastikan penyebab kejadian tersebut.
“Yang pertama ini kan masih tugahan awal apakah ini ada pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran atau ini terbakar Ini juga masih terus didalami,” katanya kepada wartawan, Kamis malam, 9 April 2026.
Budi menegaskan KPK akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin keamanan saksi dalam kasus ini.
“Terkait dengan hal itu Yang pasti KPK ini masih terus berkoordinasi Terkait dengan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan internal terkait insiden tersebut masih berlangsung guna menentukan langkah lanjutan. Pemeriksaan saat ini tetap difokuskan pada dugaan penerimaan uang dalam kasus suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan fokus di perkaranya Terkait dengan dugaan penerimaan uang-uang dari Dugaan suap ijon proyek di lingkungan Kabupaten Bekasi Karena memang diduga Tidak hanya dari tersangka SRJ saja Tapi juga diduga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam perkara tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi yang diterima, intimidasi itu diduga berujung pada pembakaran rumah milik saksi.
Sementara itu, Bupati nonaktif Bekasi yang juga tersangka dalam kasus ini, Ade Kuswara Kunang, mengaku tidak mengetahui adanya intimidasi tersebut.
“Enggak tau saya (ada intimidasi saksi),” katanya usai menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK, Rabu malam, 8 April 2026.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui identitas saksi yang diduga menjadi korban intimidasi.
“Saksi siapa?. Saya gak tau,” ucapnya.
KPK saat ini juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan saksi mendapatkan perlindungan yang memadai.
“Untuk saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK,” tegas Budi.
