Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki pihak yang berperan sebagai juru simpan uang hasil dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut identitasnya belum dapat dipublikasikan karena penyidikan masih berlangsung.
“Kami belum bisa mendeclare secara detail, ya, pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, peran-perannya seperti apa,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (22/9/2025). Ia menegaskan nama-nama yang terbukti bertanggung jawab akan diumumkan bersama dengan konstruksi perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menambahkan lembaganya bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana. Transaksi lewat kartu kredit maupun penarikan tunai di ATM dapat dilacak, termasuk melalui rekaman CCTV, untuk memastikan siapa yang sebenarnya mengendalikan rekening tersebut.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dari internal Kemenag maupun pihak swasta. Di antaranya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang diperiksa hampir 12 jam pada 18 September 2025, serta mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 1 September 2025. KPK juga telah melarang Yaqut, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur bepergian ke luar negeri sejak Agustus lalu.
Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan rasuah kuota haji tambahan 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk memastikan angka pastinya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).