Jakarta – Untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) tampaknya berbahagia. Pasalnya, pemerintah memastikan kenaikan gaji sebesar 16 persen.
Adapun kebijakan ini akan berlaku pada tahun anggaran 2025, sebagai bagian dari Langkah afirmatif untuk menjaga kesejahteraan pelayan public di tengah tekanan ekonomi nasional.
Terkait hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa kebijakan tersebut bukan ekedar simbolik saja, melainkan mencerminkan komitmen pemerintah dalam menerapkan strategi fiskal yang adaptif dan pro terhadap kelompok berpenghasilan tetap.
“Ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi langkah konkret untuk mempertahankan kesejahteraan mereka yang telah dan terus menjadi ujung tombak pelayanan publik,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataan resminya.
Adapun sejumlah ASN berharap agar kebijakan ini turut disertai dengan peningkatan fasilitas pendukung lainnya, seperti akses kesehatan, tunjangan kinerja, dan bantuan pendidikan, terutama bagi pegawai yang bertugas di wilayah urban dengan biaya hidup tinggi.
Rincian Gaji ASN Tahun 2025
Berikut adalah estimasi gaji pokok ASN berdasarkan golongan setelah kenaikan 16 persen:
Golongan I – Lulusan SD dan SMP
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II – Lulusan SMA/D1/D2
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III – Lulusan D3/S1
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV – Jabatan Struktural/Fungsional Tinggi
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Gaji TNI dan Polri Tahun 2025
Tamtama TNI dan Polri (Golongan I)
Mulai dari Prajurit Dua/Bhayangkara Dua dengan kisaran Rp1.775.000 – Rp2.741.300 hingga Kopral Kepala/Abrippol dengan kisaran Rp2.070.500 – Rp3.197.700.
Bintara (Golongan II)
Mulai dari Sersan Dua/Bripda: Rp2.272.100 – Rp3.733.700 hingga Pelda/Aiptu: Rp2.650.300 – Rp4.355.400.
Perwira Pertama (Golongan III)
Letnan Dua/Ipda: Rp2.954.200 – Rp4.779.300, hingga Kapten/AKP: Rp3.141.900 – Rp5.163.100.
Perwira Menengah (Golongan IV)
Mayor/Kompol: Rp3.240.200 – Rp5.324.600 hingga Kolonel/Kombes: Rp3.446.000 – Rp5.663.000.
Perwira Tinggi (Golongan IV)
Brigjen/Irigjen: Rp3.553.800 – Rp5.840.100 hingga Jenderal Polisi/Jenderal TNI: Rp5.657.400 – Rp6.405.500.
Penegasan Komitmen Pemerintah
Kebijakan ini menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN dan pensiunan di tengah tantangan global dan domestik.
Selain sebagai instrumen ekonomi, langkah ini diharapkan menjadi katalis bagi peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat stabilitas sosial.
Pemerintah pun didesak segera menerbitkan regulasi teknis agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan mulus dan tepat waktu.