Jakarta – Anggota Komisi VIII DPR RI, Derta Rohidin, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pemerintah. Ia mengingatkan agar pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak sampai membuat masyarakat miskin kehilangan akses terhadap jaminan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dampak pemutakhiran DTSEN yang berujung pada penonaktifan sekitar 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Pemutakhiran data adalah keniscayaan agar bantuan sosial tepat sasaran. Namun, proses ini tidak boleh berjalan dengan cara yang mengejutkan masyarakat, apalagi sampai mengorbankan hak hidup pasien-pasien kronis yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan,” kata Derta dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial, keagamaan, dan pemberdayaan perempuan mencermati bahwa kebijakan yang merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tersebut memicu kebingungan di lapangan. Kelompok pasien penyakit kronis, khususnya penderita gagal ginjal yang memerlukan hemodialisa rutin, disebut menjadi pihak paling terdampak.
Sejumlah pasien, menurut laporan yang diterima, baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif saat tiba di rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan tertundanya layanan medis, bahkan berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Di daerah pemilihannya, Derta mengungkapkan persoalan serupa terjadi di Kota Bengkulu. Berdasarkan hasil reses, sekitar 15.000 peserta terdampak penonaktifan PBI JKN per 1 Januari 2026.
“Di Bengkulu, saya mendapat laporan langsung dari masyarakat. Banyak warga yang tidak menyadari BPJS-nya nonaktif. Ketika hendak berobat rutin atau tiba-tiba sakit, barulah mereka tahu kartunya tidak bisa dipakai. Ini tentu menjadi kendala serius, terutama bagi keluarga miskin dan rentan yang sangat bergantung pada bantuan iuran dari pemerintah,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan ketidaksesuaian data administrasi kependudukan yang kerap menjadi pemicu masalah.
“Di beberapa kesempatan, saya menemukan kasus kesalahan penulisan nama atau alamat yang berdampak pada tidak singkronnya data dengan DTSEN. Ini persoalan teknis yang dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” kata Derta.
Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui masih terbatasnya sosialisasi terkait penghentian PBI JKN dan membuka masa tenggang bagi peserta yang ingin mengajukan keberatan atau reaktivasi.
Namun demikian, Derta menilai persoalan tidak hanya terletak pada kurangnya sosialisasi, melainkan juga mekanisme pembaruan data yang dinilai belum optimal tanpa pendekatan jemput bola.
“Kementerian Sosial bersama BPS saat ini tengah melakukan ground check atau verifikasi lapangan. Tahap pertama difokuskan pada 106.153 pasien penyakit katastropik/kronis dan ditargetkan selesai pada 14 Maret 2026. Tahap kedua akan menyasar 11 juta peserta yang dinonaktifkan setelah Lebaran . Ini langkah yang baik, tetapi bagi pasien yang butuh cuci darah dua kali seminggu, menunggu verifikasi bukanlah pilihan. Mereka bisa meninggal dunia,” tuturnya.
Sebagai anggota legislatif di Komisi VIII, ia merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Kementerian Sosial dan BPJS Kesehatan, tidak menghentikan PBI JKN bagi pasien dengan penyakit kronis seperti gagal ginjal, jantung, kanker, maupun kondisi gawat darurat.
“Meskipun status administrasinya dalam proses verifikasi, Rumah Sakit harus tetap memberikan pelayanan maksimal dan pemerintah pusat / daerah wajib menjamin pembiayaanya sementara waktu,” kata Derta.
Selain itu, ia mengusulkan agar kebijakan penonaktifan massal tanpa pemberitahuan dihentikan. Pemerintah dinilai perlu mengumumkan daftar calon peserta terdampak hingga tingkat RT/RW atau desa/kelurahan, serta menyediakan masa transisi yang jelas. Proses validasi data juga diharapkan melibatkan pendamping sosial dan unsur lingkungan seperti RT, RW, hingga Karang Taruna untuk memastikan kesesuaian kondisi riil warga.
Di tingkat daerah, pemerintah kabupaten/kota didorong menyiapkan skema darurat melalui APBD untuk menanggung sementara biaya layanan kesehatan warga yang tengah mengurus reaktivasi, sebagaimana tengah diupayakan Pemerintah Kota Bengkulu.
“Jangan biarkan warga yang sedang sakit harus bolak-balik mengurus administrasi yang berbelit. Dinas Sosial dan fasilitas kesehatan harus bersinergi untuk memudahkan proses reaktivasi, bahkan bisa difasilitasi dari rumah sakit tempat pasien dirawat,” kata Derta.
Ia menegaskan bahwa pembaruan DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 untuk mewujudkan satu data nasional yang akurat. Namun, akurasi tersebut, menurutnya, tidak boleh mengorbankan hak dasar masyarakat miskin.
“Kami mengajak semua pihak baik Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR, dan BPJS Kesehatan harus duduk bersama mencari solusi permanen. Jangan sampai ada lagi warga Indonesia mana pun yang meninggal dunia hanya karena statusnya ‘nonaktif’ di atas kertas, sementara secara faktual mereka masih hidup dalam garis kemiskinan. Keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi,” ujar Derta.





