Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memeriksa perusahaan teknologi besar, Meta dan Google, terkait kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar menyatakan, kedua platform telah memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Pihak platform dalam hal ini Meta yang membawahi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang memiliki layanan YouTube, telah memenuhi panggilan kedua kami,” ujar Alexander, Selasa (7/4/2026).
Indonesia Pernah Jadi “Guru”, Prabowo Ungkap Fakta Mengejutkan Pencak Silat Thailand dan Vietnam
Pemeriksaan Bertahap
Meta telah lebih dulu menjalani pemeriksaan pada Senin (6/4/2026), sementara Google diperiksa pada Selasa (7/4/2026) sejak pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga siang hari.
“Untuk Google, proses pemeriksaan dimulai sejak pagi dan saat ini masih berlangsung,” jelasnya.
29 Pertanyaan Digali
Dalam proses tersebut, Komdigi mengajukan sebanyak 29 pertanyaan kepada kedua perusahaan guna mendalami dugaan pelanggaran terhadap PP Tunas, khususnya terkait perlindungan anak di ruang digital.
“Gambarannya sama seperti pemeriksaan Meta kemarin. Ada 29 pertanyaan yang kami ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah berlaku di Indonesia,” kata Alexander.
Ia menambahkan, fokus pemeriksaan juga mengacu pada Pasal 30 dalam peraturan turunan terkait pelaksanaan PP Tunas.
Proses Masih Berjalan
Meta disebut telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sementara Google dijadwalkan melakukan hal serupa setelah proses pemeriksaan selesai.
Meski demikian, Komdigi belum mengungkapkan hasil pemeriksaan secara rinci dan masih menunggu kelengkapan dokumen tambahan dari pihak terkait.
“Kami masih mendalami lebih lanjut, termasuk menunggu dokumen tambahan dari Meta untuk melengkapi proses yang telah berjalan,” ujar Alexander.
Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan platform digital global mematuhi regulasi nasional, khususnya dalam melindungi anak di ruang digital Indonesia.
