Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) bersiap membuka proses seleksi anggota Majelis Masyayikh (MM) untuk periode 2026–2031. Proses rekrutmen kini tengah dimatangkan dengan pendekatan yang lebih strategis, terukur, dan transparan.
Majelis Masyayikh merupakan lembaga independen yang memiliki peran penting dalam merumuskan serta menetapkan sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 dan beranggotakan sembilan orang dari berbagai rumpun ilmu agama.
Persiapan seleksi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi teknis yang digelar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam di Jakarta, Selasa (31/3/2026). Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menegaskan bahwa proses ini bukan sekadar agenda rutin.
Heboh Kasus Amsal! Kajari Karo Diperiksa, Videografer Divonis Bebas dan Keluar dari Tahanan
“Ini bukan sekadar pergantian figur, tetapi penataan ulang arah mutu pendidikan pesantren ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, Majelis Masyayikh memiliki peran strategis sebagai penjaga standar mutu pesantren. Karena itu, proses seleksi harus dilakukan secara serius, sistematis, dan tanpa kompromi.
Masa jabatan anggota Majelis Masyayikh saat ini akan berakhir pada 2 November 2026. Di tengah dinamika kelembagaan, terutama dengan penguatan Direktorat Jenderal Pesantren, posisi lembaga ini juga dituntut untuk beradaptasi.
Suyitno mengingatkan pentingnya kejelasan relasi kelembagaan serta dukungan regulasi agar peran Majelis Masyayikh dapat berjalan optimal. Pemerintah pun tengah menyiapkan landasan hukum dan skema pendanaan guna memperkuat implementasi tugas lembaga tersebut.
Senada, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam, M. Arskal Salim GP, menekankan bahwa proses seleksi harus berbasis meritokrasi, menjunjung tinggi integritas, serta bebas dari konflik kepentingan.
“Representasi perempuan, wilayah, hingga latar belakang organisasi harus menjadi perhatian agar keputusan yang dihasilkan benar-benar inklusif,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pesantren Basnang Said menjelaskan bahwa seleksi akan dilakukan melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), yakni tim ad hoc yang terdiri dari sembilan tokoh dan dibentuk langsung oleh Menteri Agama.
Ia memastikan seluruh tahapan akan berlangsung secara transparan dan partisipatif guna menjaring figur yang tidak hanya memiliki kapasitas keilmuan, tetapi juga legitimasi moral yang kuat.
Sebagai informasi, Majelis Masyayikh menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga otoritas keilmuan, standar mutu, serta arah pengembangan pesantren di Indonesia.
