Jakarta – Kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU) digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan berlangsung saat kegiatan Silaturahmi Generasi Muda Kementerian PU tengah digelar, sehingga Menteri PU Dody Hanggodo yang dijadwalkan memberi sambutan harus meninggalkan lokasi sebelum acara dimulai.
Dody menjelaskan, penyidik datang dengan membawa surat tugas dan surat perintah untuk melakukan pendalaman di sejumlah ruangan di kantor kementerian. Namun, ia mengaku tidak mendapat penjelasan rinci terkait perkara yang sedang diselidiki.
“Izin lakukan pendalaman. Enggak ngomong terkait masalah apa. Cuma hanya mau lakukan pendalaman gitu. Saya gak tahu,” ungkapnya.
Ia juga menyebut tidak mengetahui jumlah penyidik yang terlibat maupun ruangan yang menjadi fokus pemeriksaan. Meski demikian, pihaknya mempersilakan aparat untuk memeriksa seluruh area, termasuk ruang kerjanya.
“Baru minta izin. Datang minta izin. Saya bebaskan beliau-beliau masuk ruangan siapa saja, termasuk pada ruangan saya. Beliau gak ngomong,” ujarnya.
Saat ditanya apakah penggeledahan berkaitan dengan temuan tertentu sebelumnya, Dody kembali menegaskan tidak mengetahui detailnya.
“Saya benar-benar tidak tahu. Mereka datang, mengatakan ada surat tugas, ada surat perintah, ya sudah saya percaya,” kata dia.
Dalam perkembangan lain, penggeledahan disebut menyasar dua direktorat jenderal, yakni Ditjen Sumber Daya Air dan Ditjen Cipta Karya. Proses ini diduga berkaitan dengan pendalaman dugaan penyimpangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), termasuk pembangunan fasilitas pendopo di lingkungan kementerian.
Penyidik Kejati DKI Jakarta diketahui datang bertepatan dengan kegiatan halalbihalal di pendopo kementerian. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak kejaksaan mengenai perkara yang tengah diselidiki.
Penggeledahan ini juga dikaitkan dengan mundurnya dua pejabat direktur jenderal setelah muncul dugaan kerugian negara. Berdasarkan temuan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), potensi kerugian negara sempat diperkirakan mencapai Rp3 triliun pada 2025, sebelum kemudian disesuaikan menjadi sekitar Rp1 triliun setelah proses pendalaman.
Perubahan nilai tersebut mengindikasikan adanya pengembalian dana atau revisi hasil audit seiring berjalannya pemeriksaan. Saat ini, penyidik Kejati DKI Jakarta masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
