Kejagung Periksa Pejabat Bea Cukai Aceh dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO 2022–2024

Gedung Kejagung.

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa seorang pejabat dari Bea dan Cukai Aceh terkait penyidikan dugaan korupsi dalam kegiatan ekspor crude palm oil (CPO) serta limbah palm oil mill effluent (POME) pada periode 2022 hingga 2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Penyidik memeriksa Aan Sundari, Kepala Seksi Intelejen Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, dikutip Jumat, 6 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan dimintai keterangan sebagai saksi. Proses pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Tinggi Riau dan Sumatera Utara.

“Terkait prosedur pelayanan ekspor tahun 2022 s.d tahun 2024,” ungkapnya.

Selain itu, penyidik juga memanggil Martini dari PT Tanimas yang diketahui terlibat dalam penandatanganan kerja sama terkait aktivitas perdagangan tersebut.

“Saksi diperiksa terkait penjualan CPO dan turunannya ke perusahaan eksportir tahun 2022 s.d 2024,” tuturnya.

Dalam proses penyidikan yang sama, Kejagung juga meminta keterangan dari dua orang saksi lain yang berasal dari perusahaan pengurusan jasa kepabeanan.

Saksi pertama adalah Vivi, karyawan PT Benua Lautan Cargo. Ia diperiksa sebagai kuasa eksportir dalam pengurusan berbagai dokumen kepabeanan.

“Kemudian saksi kedua, Erwan Hasibuan dari PT Tangki Samosir Gesindo. Pemeriksaan terkait status kepabeanan barang dan kesesuaian volume fisik dengan dokumen,” urainya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2022 hingga 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kompleks Kejaksaan Agung, Selasa, 10 Februari 2026.

“Penyidik telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya,” jelas Anang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.

Menurutnya, para tersangka diduga memanipulasi HS Code ekspor CPO dengan mengubahnya menjadi limbah minyak mentah atau Palm Oil Mill Effluent (POME) guna menghindari kewajiban pembayaran biaya ekspor.

Selain itu, sejumlah pihak yang memiliki kewenangan juga diduga menerima imbalan agar proses ekspor tersebut dapat berjalan lancar.

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Para tersangka dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Adapun 11 tersangka yang telah ditetapkan antara lain berasal dari unsur pejabat pemerintah maupun pihak perusahaan yang terlibat dalam aktivitas ekspor tersebut.

Pos terkait