Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook periode 2019-2022, Selasa 15 Juli 2025.
Nadiem sedianya dijadwalkan penyidik untuk pemeriksaan lanjutan pada Selasa 8 Juli 2025. Namun, Nadiem tidak hadir dalam panggilan itu dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
“Sudah dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pada hari Selasa yang akan datang, Selasa di tanggal 15 Juli 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Harli mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik masih akan menggali keterangan terkait kapasitas Nadiem sebagai bekas Mendikbud dalam proses pengadaan laptop tersebut.
“Saya kira banyak hal yang akan digali dalam kapasitas yang bersangkutan. Apakah dalam proses pengadaannya, kemudian bagaimana prinsip-prinsip terhadap pengadaan itu, bagaimana bentuk pengawasannya, dan saya kira semua itu akan digali untuk membuat terang, memperjelas dari tindak pidana yang sedang disidik ini,” bebernya.
Harli menjelaskan, Nadiem telah diperiksa penyidik Kejagung pada Senin 23 Juni 2025 selama 12 jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB. Ia tidak menjelaskan lebih jauh terkait materi yang didalami oleh penyidik, Nadiem hanya berjanji bersikap kooperatif membantu penyidik.
“Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan yg telah kita bangun bersama,” katanya.
Harli mengatakan, salah satu materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Nadiem adalah kegiatan rapat yang diduga untuk merubah hasil kajian teknis pengadaan laptop Chromebook.
“Ada hal yang sangat penting didalami oleh penyidik dalam kaitannya dengan rapat yang terjadi pada bulan Mei 2020. Karena kita tahu bahwa sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” katanya.