Kejagung Buru Riza Chalid hingga Interpol, Aset Ikut Dikejar!

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan komitmennya untuk menangkap Mohammad Riza Chalid (MRC) yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan minyak mentah di Petral.

“Ya jelas (akan ditangkap), sekarang kan tumpuan ada di Interpol,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah, dikutip Minggu, 12 April 2026.

Namun, Febrie tidak bersedia mengungkap lokasi keberadaan Riza Chalid. Ia menilai informasi tersebut sensitif karena proses pengejaran masih terus dilakukan bersama pihak terkait.

“He-eh, posisi di situ. Jangan dibukalah, nanti dia lari lagi,” tuturnya singkat.

Selain memburu tersangka, Kejagung juga fokus menelusuri aset milik Riza Chalid sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

“Tapi dengan penetapan tersangka baru ini kan semua berkembang, setidak-tidaknya aset lagi dikejar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral dalam kurun waktu 2008 hingga 2015.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa dalam periode tersebut ditemukan adanya indikasi kebocoran informasi internal yang bersifat rahasia.

“Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES atau Petral Energy Services terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan oleh salah satu tersangka,” ujarnya, dikutip Kamis, 10 April 2026.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas kehati-hatian serta praduga tak bersalah.

Penetapan para tersangka pun didasarkan pada alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi, dokumen elektronik, hingga pendapat para ahli.

Daftar Tujuh Tersangka:

  1. BBG – Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, terakhir menjabat Managing Director Pertamina Energy Service (PES)
  2. AGS – Head of Trading Pertamina Energy Services (2012–2014)
  3. MLY – Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd (2009–2015)
  4. NRD
  5. TFK – VP ISC PT Pertamina, terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  6. MRC – Beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, Global Energy Resources (GER)
  7. IRW – Pihak swasta/Direktur perusahaan milik MRC

“Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tukasnya.

Berita Lainnya

Besok, Prabowo Bertemu Putin di Moskow, Bahas Energi hingga Isu Global

Jakarta - Presiden Rusia Vladimir Putin dijadwalkan menggelar pertemuan dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Moskow, Senin (13/4/2026). Pertemuan ini berlangsung dalam rangka kunjungan...

Ondel-Ondel Dilarang Ngamen di Jalanan, Pramobo: Demi Jaga Martabat Budaya Betawi

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang penggunaan ondel-ondel sebagai sarana mengamen di jalanan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga nilai budaya...

Kementerian PU Tegaskan Kooperatif Hadapi Proses Hukum di Kejati DKI Jakarta

Jakarta — Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan komitmennya untuk bersikap terbuka dan mendukung penuh jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Sikap tersebut berkaitan dengan...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS