Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2019-2023 dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan sejak 20 Mei 2025.
“Jajaran Jampidsus ya melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan Nomor 38 dan seterusnya tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara, meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Bekas Kajati Papua Barat ini mengatakan, anggaran proyek pengadaan mencapai Rp9,9 triliun. Dia menuturkan, Rp3,582 triliun berasal dari dana satuan pendidikan, dan Rp6,399 triliun dialokasikan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Dari sisi anggaran bahwa diketahui ada Rp9,9 triliun lebih. Terdiri dari Rp3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp6,399 triliun itu melalui DAK,” jelasnya.
Dia mengatakan, penyidik menduga adanya persekongkolan jahat antara para pelaku yang membuat kajian agar membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp9,9 triliun. Padahal, pada tahun itu, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.
“Karena, kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia internetnya itu belum semua sama,” ujar Harli.
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara detail terkait kronologi hingga nama-nama yang telah menjadi tersangka. Karena, kata dia, itu semua masih dalam proses penyidikan penyidik.
Bahkan, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan Kemendikbud.