Kasus Ijazah Jokowi: Permintaan Gelar Perkara Diakomodasi Polda

Jakarta – Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti permintaan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang diajukan oleh kelompok Roy Suryo Cs.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengajuan gelar perkara khusus merupakan hak tersangka sebagaimana diatur dalam ketentuan Kepolisian.

“Itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019,” katanya kepada wartawan, Sabtu 22 November 2025.

Permohonan Masuk ke Bagwasiddik

Permintaan gelar perkara khusus itu diajukan pada 20 November 2025 melalui kuasa hukum Roy Suryo Cs kepada Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasiddik) Polda Metro Jaya. Budi menambahkan bahwa penyidik akan menindaklanjuti permohonan tersebut.

“Ini nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” ucapnya.

Sudah Pernah Dimohonkan Saat Berstatus Saksi

Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin, sebelumnya menyampaikan bahwa mereka kembali mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Permintaan serupa pernah diajukan pada 21 Juli 2025 ketika Roy Suryo Cs masih berstatus sebagai saksi.
“Kami kembali mengirimkan permohonan gelar perkara khusus yang hari ini kami serahkan kembali ke Wassidik,” katanya.

Khozinudin juga membandingkan penanganan di Bareskrim Polri yang dinilai lebih terbuka dalam menggelar perkara khusus sejak tahap penyelidikan, sementara di Polda Metro Jaya kasus ini telah masuk tahap penyidikan namun belum ada gelar perkara khusus.

“(Di Polda Metro Jaya) tidak dilakukan gelar perkara khusus,” tuturnya.

Ia menilai gelar perkara khusus penting dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan perbaikan internal di tubuh Polri.

Delapan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama:

Eggi Sudjana

Kurnia Tri Rohyani

Damai Hari Lubis

Rustam Effendi

Muhammad Rizal Fadillah

Klaster kedua:

Roy Suryo

Rismon Hasiholan Sianipar

Tifauzia Tyassuma

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai koridor hukum, termasuk memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menggunakan hak-hak mereka selama proses penyidikan.

Berita Lainnya

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menelepon lifter Indonesia Rahmat Erwin Abdullah untuk memberikan ucapan selamat setelah berhasil meraih medali emas sekaligus memecahkan rekor dunia...

Bonus Demografi Jakarta Capai 71,63 Persen, Rano Karno Soroti Potensi Ekonomi Kreatif

Jakarta – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menilai Karang Taruna memiliki posisi penting dalam mempersiapkan generasi muda yang produktif, kreatif, serta memiliki kepedulian...

Pilkades Bekasi Usai, 154 Kades Terpilih segera Dilantik 4 November 2026

Jakarta – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menetapkan jadwal pelantikan 154 kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak 2026 pada 4 November 2026. Jadwal tersebut tercantum...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS