Kasus Guru Honorer Triwulan Sari Tuai Sorotan DPR, Jaksa Agung Janji Hentikan Perkara

Jakarta – Perkara yang menimpa Triwulan Sari, guru honorer di SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, menuai perhatian serius dari parlemen. Penetapannya sebagai tersangka setelah mendisiplinkan siswa dinilai memicu kegaduhan dan kritik keras di Senayan.

Komisi III DPR RI menilai aparat kepolisian terlalu cepat membawa persoalan pendidikan ke ranah pidana. Di sisi lain, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapannya menghentikan proses hukum apabila berkas perkara tersebut sampai ke meja kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (20/1/2026), di hadapan para anggota dewan dan kuasa hukum Triwulan Sari.

“Saya orang Jambi kebetulan, Pak. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Burhanuddin.

Pernyataan itu menjadi secercah harapan bagi Triwulan, yang kini harus berhadapan dengan jeratan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia dituduh melakukan kekerasan setelah memberikan tamparan ringan, yang disebut tidak meninggalkan bekas, kepada siswa kelas VI SD yang melontarkan kata-kata kasar tepat di hadapannya saat kegiatan razia rambut.

Sikap kritis juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap langkah aparat penegak hukum di daerah yang dinilai terlalu tergesa-gesa menetapkan Triwulan sebagai tersangka. Menurutnya, tindakan guru dalam konteks pembinaan dan pendidikan karakter seharusnya tidak serta-merta dikriminalisasi.

“Ini terjadi di dalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter anak didik. Itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” kritik Rikwanto.

Politikus Fraksi Golkar tersebut menilai, kasus ini mencerminkan pergeseran nilai dalam memandang peran guru di tengah masyarakat. Guru, kata dia, kini seolah hanya diposisikan sebagai tenaga kerja pengajar, bukan lagi figur orang tua kedua yang memiliki kewenangan moral dalam membina perilaku siswa.

“Guru hanya dianggap sebagai profesi, bukan lagi sebagai orang tua kedua yang punya tanggung jawab moral dan moril. Nah, ini yang miris bagi kami,” ungkapnya.

Kronologi Berawal dari Razia Rambut

Peristiwa ini berawal saat Triwulan melakukan razia rambut di sekolah. Seorang siswa menolak dipotong rambutnya dan justru melontarkan makian kepada sang guru, meskipun sebelumnya telah dilakukan upaya persuasif. Dalam situasi tersebut, Triwulan spontan memberikan tamparan kecil karena merasa dilecehkan.

Orang tua siswa kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan itu berujung pada penetapan Triwulan sebagai tersangka. Bahkan, dalam perkembangan kasusnya, suami Triwulan juga dikabarkan turut ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

Menanggapi kondisi itu, Komisi III DPR RI mendesak Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi untuk segera menghentikan proses hukum serta menangguhkan penahanan terhadap suami Triwulan. Rikwanto menegaskan bahwa persoalan disiplin di lingkungan sekolah seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal, melibatkan PGRI maupun pemerintah daerah, tanpa harus menyeretnya ke jalur pidana.

Pos terkait