Penjara rupanya bukan hal yang menakutkan bagi koruptor di Indonesia. Hal ini rasanya dibuktikan oleh mantan bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti yang baru saja bebas dari tahanan, dan kini terpaksa harus Kembali ke hotel prodeo atas kasus yang sama yakni korupsi.
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan Ridwan Mukti atas kasus dugaan korupsi sector sumber daya alam di sector perkebunan kelapa sawit. “Setelah cukup bukti, tim penyidik menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Bupati Musi Rawas inisial RM,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka, hari ini, Rabu (5/3/2025).
Adapun dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan tersangka kepada pihak lain yakni sebanyak empat orang. Mereka adalah ES yang merupakan direktur PT DAM, SAI yang merupakan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013, AM, Sekretaris BPMPTP 2008-2011, serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016.
Vanny juga menambahkan bahwa, para tersangka bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas sekitar 5.974,90 hektare yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM dari luas sekitar 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Musi Rawas.
“Padahal dari lahan negara seluas 5.974,90 ha yang berhasil dikuasai tersebut terdiri atas kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,”tutupnya.
Sebagai informasi, Ridwan Mukti adalah Bupati Musi Rawas periode 2005-2015. Dia kemudian terpilih menjadi Gubernur Bengkulu periode 2016-2017.
Ridwan dan istrinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap fee proyek pembangunan peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkul dan divonis 8 tahun penjara. Ia terbukti menerima uang Rp1 miliar dari total fee Rp4,7 miliar yang dijanjikan Kepala Perwakilan PT Statika Mitra Sarana selaku pemenang proyek bernama Jhony Wijaya.
Selain itu, Ridwan dan istrinya divonis delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu dalam sidang yang digelar pada 11 Januari 2018 lalu. Vonis yang dijatuhkan kepada Ridwan dan istrinya tidak dijalani sepenuhnya dan bebas pada 17 November 2022.