Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4/2026) terkait dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini dilayangkan setelah JK dituding mendanai pihak tertentu untuk mengusut isu ijazah Presiden Joko Widodo.
Bantah Keras Tudingan Dana Rp5 Miliar
Indonesia Pernah Jadi “Guru”, Prabowo Ungkap Fakta Mengejutkan Pencak Silat Thailand dan Vietnam
JK menegaskan tuduhan tersebut tidak benar dan merusak reputasinya.
“Saya dianggap mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan terkait isu ijazah Pak Jokowi. Itu jelas tidak benar,” tegasnya.
Ia juga menilai tidak masuk akal dirinya mengeluarkan dana hingga miliaran rupiah untuk tujuan tersebut.
“Tidak pantas dan tidak mungkin saya membayar orang hingga Rp5 miliar. Itu merugikan martabat saya,” lanjutnya.
Tempuh Jalur Hukum
Menurut JK, tudingan tersebut sudah terlanjur menyebar luas di masyarakat dan berdampak pada nama baiknya. Karena itu, ia memilih membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Saya tidak kenal orangnya dan tidak pernah bertemu,” ujarnya.
Ia juga menyebut hingga saat ini belum ada permintaan maaf dari pihak yang dilaporkan.
Respons Soal Klaim AI
Menanggapi klaim bahwa konten tersebut merupakan rekayasa kecerdasan buatan (AI), JK mengaku tidak terlalu mempersoalkan hal tersebut.
“Dia tidak membantah isinya, hanya mengatakan itu bukan dia yang membuat. Itu tidak ada artinya bagi saya,” katanya.
Datang Langsung ke Bareskrim
Sebelumnya, JK terlihat tiba di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB dengan mengenakan kemeja biru.
Saat ditanya awak media, ia singkat menyampaikan tujuannya.
“Mau melapor,” ucapnya.
Langkah hukum ini diambil JK sebagai upaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
