Jakarta – Buronan interpol, Jimmie Lie akhirnya berhasil ditangkap melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri melalui Sekretariat NBC. Sebagaimana diketahui, Jimmie merupakan buronan kasus suap dalam pengurusan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Tangerang.
Adapun Jimmy merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dalam daftar Red Notice sejak 22 September 2025 lalu. Ia ditangkap berdasarkan Kerjasama Divhubinter Polri, Polres Metro Tangerang Kota dan Otoritas Malaysia.
“Sebagai tindak lanjut, pada tanggal 8 Maret 2026, pihak imigrasi Malaysia berhasil mengamankan seubjek di wilayah hukum mereka,” ujar Kabag Jantra Set NBC Interpol Divhubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, kepada wartawan, hari ini di Jakarta.
Ricky menambahkan, bahwa keberhasilan ini merupakan Kerjasama yang dilakukan sejak dilakukannya koordinasi pada 3 Merat 2026, dimana adanya pertemuan yang meminta pembahasan terkait operasi penangkapan dan pemulangan Jimmy Lie.
Selain itu, pada mInggu (8/3) Ses NBC Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widiatmoko, Staf Teknis Polri pada KJRI Penang diperintahkan untuk mengawal subjek ke Indonesia. “Namun, mengingat adanya keterbatasan langsung Penang-Jakarta, jadi subjek langsung diterbangkan melalui rute Penang menuju Medan dan tiba di Bandara Kualanamu pada pukul 17.30 WIB,” ungkap Ricky.
Kemudian pihak dari Indonesia juga menyambut kedatangan Jimmie Lie di Kualanamu untuk dibawa ke Bandara Soekarno Hatta, pada pukul 14.30 WIB dan akhirnya tiba di Soetta pada pukul 20.00 WIB. “Ya, subjek mendarat di Soetta pada pukul 22.30,” tutupnya.