Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung R Narendra Jatna tidak hadir langsung sebagai saksi ahli dalam persidangan ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tetap optimistis buron kasus korupsi e-KTP tersebut dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran Jamdatun bukan tanpa alasan. Narendra Jatna telah lebih dulu menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk affidavit sejak awal Desember 2025. Substansi pendapat tersebut dinilai sejalan dengan keterangan ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos.
“KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan konstruksi suap, di mana suap masuk dalam perbuatan melawan hukum (PMH). Paulus Tannos disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 terkait kerugian keuangan negara,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, penjelasan yang disampaikan dalam affidavit telah mencakup aspek yang diperdebatkan dalam persidangan, termasuk soal unsur suap sebagai bagian dari perbuatan melawan hukum. Karena substansinya dinilai relevan dan sejalan dengan keterangan ahli dari pihak pemohon, dokumen tersebut tetap diajukan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Ia menambahkan, KPK masih menunggu kemungkinan adanya saksi ahli tambahan yang akan dihadirkan pihak Paulus Tannos. Untuk putusan awal, persidangan diperkirakan akan mencapai tahap vonis dalam waktu sekitar tiga bulan ke depan.
“Putusan pertama mungkin sekitar tiga bulan. Setelah itu masih dimungkinkan adanya banding, tetapi banding hanya menyangkut aspek formil, bukan pembuktian ulang,” jelasnya.
KPK menegaskan tetap yakin proses ekstradisi akan berjalan lancar. Seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura.
“KPK tentunya optimistis proses ekstradisi ini dapat berjalan dengan baik sehingga proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di Indonesia,” kata Budi.
Ia juga menyebut dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Kejaksaan Agung, serta KBRI di Singapura, menjadi faktor penting dalam memperkuat proses hukum tersebut.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Ia masuk daftar buronan sejak 2021 dan berhasil ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, ia masih menjalani proses sidang ekstradisi sebelum kemungkinan dipulangkan ke Indonesia.





