Jakarta – Mantan Menteri Agama era Jokowi, yakni Yaqut Cholil Qoumas mengatakabn bahwa ia sama sekali tidak ingin mmenghambat proses pengadilan dengan mengajukan pra peradilan atas dugaan korupsi yang menyeret Namanya erkait kuota haji tambahan periode 2023-2024.
“Saya hanya memenuhi hak saya untuk mengajukan praperadilan atas status tersangka kepada saya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jadi tidak dalam rangka untuk menghambat apalagi melawan proses hukum,” ujarnya saat menghadiri siding praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.
Ia menjelaskan, hak yang sama juga diambil oleh KPK, namun memilih tidak hadir dalam praperadilan pada hari ini. Selain itu Yaqut juga menjelaskan terkait penetapan kuota haji tambahan menjadi 50:50 atau 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus.
Adapun satu-satunya pertimbangan adalah hidfdzun nafsi atau menjaga keselamatan jiwa Jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Arab Saudi. “Termasuk pembagian kuota itu, karena ada MoU yang kita jadikan pegangan, sehingga lahir KMA (Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024) itu MoU,” ungkapnya.





