Jakarta – Kantor Ombudsman RI digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung. Tak hanya itu, rumah kediaman salah satu petinggi di Ombudsman juga digeledah.
Informasi penggeledahan tersebut terkait pengembangan penyidikan dugaan perintangan prises hukum (obstruction of justice) dalam perkara korupsi ekspor minyak goreng. “Benar, ada penggeledahan di rumahnya dan di kantornya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menjelaskan, penggeledahan tersebut menyasar pada dugaan pelanggaran Pasal 21 terkait Tindakan menghalang-halangi penyidikan dan penuntutan. “Dia kena pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” tutupnya.





