Heboh Kasus Amsal! Kajari Karo Diperiksa, Videografer Divonis Bebas dan Keluar dari Tahanan

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Danke Rajagukguk dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Harve Sembiring. Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus yang menyeret videografer Amsal Christy Sitepu.

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan intimidasi terhadap Amsal saat berada di rumah tahanan.

“Kan ada aduan katanya ada upaya terdakwa dibungkam, makanya dicek betul nggak,” kata Harli dikutip, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung dan tidak menyentuh pokok perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Amsal.

“Sedang diklarifikasi tetapi bukan soal substansi perkara,” jelasnya.

Amsal Divonis Bebas

Dalam perkembangan lain, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan Amsal Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Medan pada Rabu (1/4/2026).

“Menyatakan Terdakwa Amsal tidak terbukti bersalah dan divonis bebas,” kata majelis hakim M Yusafrihardi Girsang saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan itu, Amsal terbebas dari tuduhan merugikan negara sebesar Rp202 juta.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda dan uang pengganti.

“Menuntut menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Amsal Sitepu oleh karena itu 2 tahun penjara,” ucap JPU Wira Arizona di PN Medan, Jumat, 20 Februari 2026.

Selain hukuman penjara, Amsal juga dituntut membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti Rp202.161.980 dengan ketentuan penyitaan aset jika tidak dibayarkan.

Penahanan Ditangguhkan

Sebelum divonis bebas, Amsal lebih dulu keluar dari Rutan Tanjung Gusta Medan setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pada Selasa, 31 Maret 2026.

Pengajuan penangguhan tersebut diajukan oleh Komisi III DPR RI.

Usai bebas dari tahanan, Amsal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden RI.

“Terima kasih banyak semua ya. Saya ingin berterima kasih kepada Bapak Presiden kita Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus untuk seluruh pekerja ekonomi kreatif yang ada di Indonesia. Saya percaya masa depan ekonomi kreatif di bawah kepemimpinan Bapak akan maju dan berkembang,” kata Amsal Sitepu.

Momen keluarnya Amsal dari rutan turut didampingi anggota DPR RI Komisi III Hinca Panjaitan. Ia pun tampak tak kuasa menahan haru dan menyatakan lega atas penangguhan penahanannya.

Berita Lainnya

Pemerintah Tegaskan Tak Ada Kegiatan Belajar Daring Bagi Siswa SD-SMA

Jakarta - Pemerintah menegaskan tak ada skema kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring atau jarak jauh bagi siswa-siswi SD, SMP, hingga SMA. Semua jenjang...

Polda Metro Periksa Karni Ilyas dan Aiman Terkait Polemik Ijazah Jokowi

Jakarta - Polda Metro Jaya memanggil sejumlah petinggi media untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kabid...

Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Jakarta – Kebijakan transformasi budaya kerja dan gerakan hemat energi, yang salah satunya menerapkan sistem Work from Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS