Hakim Vonis 3 Pejabat Waskita Terkait Korupsi LRT

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa memvonis tiga pejabat Waskita Karya yang menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang divonis berbeda-beda.

Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra menghukum dan menjatuhkan pidana penjara kepada mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tukijo selama 4 tahun 8 bulan penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Untuk mantan Kepala Gedung II PT Waskita Karya Ignatius Joko Herwanto dan mantan Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya Septian Andri purwanto, masing-masing penjara selama 4 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan, Direktur Utama PT Perentjana Djaja Bambang Hariadi Wikanta dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun 4 bulan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp8,3 miliar.

Adapun putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan JPU Syahran Jafizhan. Terdakwa pertama Tukijo dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tak bisa dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan.

Untuk terdakwa Ignatius Joko Herwanto dan Septriawan Andri Purwanto, keduanya masing-masing dituntut dengan hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Bambang selaku pemborong dituntut JPU dengan pidana penjara 8 tahun denda 500 juta atau 6 bulan kurungan.

Sementara tu, sependapat dengan JPU Syahran, majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, terungkap dalam dakwaan bahwa awal tahun 2016 tidak lama setelah terbitnya Perpres Nomor 116 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggara LRT di Sumsel, Muhammad Choliq selaku Dirut PT Waskita Karya memerintahkan terdakwa Tukijo.

Perintah itu berupa menyiapkan dana yang sumbernya diambil dari pekerjaan pembangunan prasarana LRT di Kota Palembang. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Prasetyo Boeditjahjono selaku Direktur Pelaksana Perkeretaapian.

Bahwa perintah dari Dirut PT Waskita Karya Muhammad Cholid tersebut oleh terdakwa Tukijo juga disampaikan kepada saksi IGN Joko Hermanto dan saksi Pius Sutrisno selaku Wakil Kepala Divisi II/I PT Waskita Karya.

Masih dalam dakwaan, terungkap juga bahwa perbuatan para terdakwa tidak melaksanakan pemilihan penyedia dengan benar.

JPU mendasarkan dakwaan pada laporan audit keuangan negara menyebutkan bahwa kerugian negara mencapai Rp74 miliar dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan pembangunan prasarana LRT Sumsel pada tahun anggaran 2016—2020.

Berita Lainnya

Kemhan: Dua Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Total Korban Jadi Tiga

Jakarta - Kementerian Pertahanan (Kemhan) membenarkan adanya tambahan korban dari prajurit TNI yang gugur saat menjalankan misi kemanusiaan di Lebanon. Dua prajurit dilaporkan meninggal...

Perkuat Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, Wamen Ossy: Targetkan Peta LSD Baru...

Jakarta - Pemerintah berencana memperkuat pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai wilayah Indonesia. Pada Maret...

Pemprov DKI Dorong Penguatan Teknologi Bank Jakarta Menuju Transformasi Digital

Jakarta — Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Rano Karno, menghadiri Malam Apresiasi Tim Teknologi Informasi Bank Jakarta di Plataran Hutan Kota Senayan, Jakarta Selatan,...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS