Jakarta – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto karena telah memutuskan 4 pulau yang bersengketa masuk wilayah Aceh. Dia juga mengucapkan, terima kasih kepada semua jajaran yang terlibat dalam menuntaskan soal polemik 4 pulau.
“Rakyat Aceh juga terima kasih kepada Bapak Presiden, yang kita sayangi Bapak Presiden Prabowo Subianto. Juga Bapak Mendagri Pak Tito, dan juga Wakil Ketua DPR Pak Dasco, dan Mensesneg Pak Pras, dan juga Bapak Gubernur Sumatera Utara, sekalian dengan Menseskab, terima kasih semuanya,” kata Mualem di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Mualem berharap dengan adanya keputusan tersebut tak adalagi masalah di kemudian hari. Karena, kata dia, empat pulau yang sempat diperebutkan itu kini sah milik Aceh.
“Pada hari ini mengukir suatu sejarah walaupun kecil tapi ada masuk sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Jadi mudah-mudahan ini sudah clear tidak ada masalah lagi, berdasarkan putusan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan Bapak Mendagri (Tito Karnavian) bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” tuturnya.
Dia juga berharap kedepannya tak adalagi masalah bagi rakyat Aceh dan Sumatera Utara. “Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan aman, damai antara provinsi Aceh dan provinsi Sumatera Utara,” harapnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan rapat bersama untuk membahas permasalahan 4 pulau di Sumatera Utara dan di Aceh.
“Pemerintah dipimpin langsung oleh presiden dan tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika 4 pulau di sumut dan di aceh,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Kantor Kepresidenan, Selasa, 17 Juni 2025.
Dari rapat tersebut, pemerintah memutuskan 4 pulau masuk ke dalam wilayah Aceh. Hal itu berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah.
“Berdasarkan laporan, dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen data-data pendukung dan kemudian tadi bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah, adalah masuk ke wilayah administratif provinsi Aceh,” kata Hadi.