Giliran PAN Hentikan Hak Keuangan Eko Patrio dan Uya Kuya Selama Nonaktif di DPR

Eko Patrio dan Uya Kuya.

Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPR RI mengajukan permohonan penghentian seluruh hak keuangan dan fasilitas yang melekat pada jabatan anggota DPR RI terhadap Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya. Keduanya saat ini berstatus sebagai anggota DPR nonaktif.

“Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status nonaktif dihentikan selama status tersebut berlaku. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Fraksi PAN dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujar Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Putri menjelaskan, surat permohonan penghentian hak keuangan tersebut telah diajukan ke Sekretariat Jenderal DPR RI serta Kementerian Keuangan. Kebijakan ini berlaku selama keduanya masih berstatus nonaktif.

Ia menegaskan, PAN berkomitmen menegakkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas di lembaga legislatif. Menurutnya, langkah ini juga dimaksudkan untuk menjaga marwah DPR RI sekaligus memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sesuai ketentuan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, mengumumkan keputusan penonaktifan Eko Patrio dan Uya Kuya dari Fraksi PAN DPR RI.

“Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025,” kata Viva Yoga dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8).

Ia juga mengimbau masyarakat tetap tenang menanggapi situasi ini dan berharap kepercayaan terhadap Presiden Prabowo Subianto tetap terjaga.

Sehari sebelumnya, langkah serupa ditempuh Partai NasDem. Fraksi NasDem DPR RI resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah ucapan mereka dinilai menyinggung masyarakat.

Pos terkait