Febrie Minta Dibebaskan dari Dakwaan Pemerasan dan TPPU

Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan dakwaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditujukan kepadanya. Ia juga memohon agar hakim memerintahkan dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Permohonan tersebut disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026). Ia berpendapat, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak memenuhi persyaratan penyusunan dakwaan yang jelas, lengkap, dan cermat.

“Terdakwa mohon agar majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa seketika setelah putusan ini dibacakan,” kata Febrie.

Dalam nota perlawanan itu, Febrie meminta hakim mengabulkan seluruh keberatan yang diajukannya, baik melalui nota yang disusun sendiri maupun yang disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Ia berpandangan bahwa surat dakwaan JPU semestinya dinyatakan batal atau setidaknya tidak dapat diterima. Selain itu, Febrie meminta agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada pihak penuntut umum.

“Apabila majelis hakim berpendapat lain, terdakwa memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujarnya.

Salah satu poin yang dipersoalkan Febrie adalah penjelasan dalam dakwaan terkait dugaan keterlibatannya dalam pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Ia mempertanyakan dasar yang menghubungkan tindakan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut dalam dakwaan pernah menemui Tan Kian, dengan dugaan adanya instruksi atau kehendak dari dirinya.

Menurut Febrie, dakwaan perlu menjelaskan secara terperinci waktu dan cara tindakan Ferry tersebut berkaitan dengan perintah maupun keterlibatannya dalam perkara yang sedang diproses.

Nota perlawanan juga diajukan oleh dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto alias Idon, seorang pengacara, serta Nurman Herin yang berasal dari kalangan swasta.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie melakukan pemerasan terhadap Tan Kian dengan nilai mencapai lima juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.

Berdasarkan uraian dalam dakwaan, uang tersebut diduga diminta melalui Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai perantara. Permintaan itu disebut bertujuan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga menghadapi dakwaan TPPU dengan nilai sekitar Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan disebut setara dengan sekitar Rp7,88 miliar.

JPU menduga perbuatan tersebut terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2026, ketika Febrie bertugas sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung hingga menjabat Jampidsus.

Dalam uraian perkara, jaksa menyebut adanya dugaan penerimaan dan penguasaan dana serta aset berupa saham, tanah, dan bangunan dengan melibatkan sejumlah pihak. Nama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang turut disebut dalam dakwaan tersebut.

Jaksa juga menguraikan dugaan penyamaran asal-usul dana melalui beberapa cara, antara lain pemakaian rekening milik pihak lain, pemindahan uang, penanaman modal pada perusahaan, serta pembelian berbagai aset.

Untuk dakwaan pemerasan, Febrie dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun dakwaan TPPU didasarkan pada Pasal 607 KUHP Nasional beserta ketentuan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Permintaan pembatalan dakwaan dan pembebasan dari tahanan yang diajukan Febrie masih berupa keberatan terdakwa. Majelis hakim akan mempertimbangkan nota perlawanan tersebut sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara ke tahap pokok perkara.

Berita Lainnya

Misbakhun Dorong Pemanfaatan Program BSPS untuk Wujudkan Hunian Layak bagi Masyarakat

Jakarta - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun menyampaikan bahwa program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang diluncurkan Presiden Prabowo Subianto menjadi wujud...

KPK Tangkap 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sekretaris Utama Ikut Diamankan

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Salah satu pihak...

Resmi Dilantik Jadi Ketua Umum PIRA, Novita Wijayanti Ajak Kader Perkuat Kerja...

Jakarta – Novita Wijayanti resmi memimpin Pimpinan Pusat Perempuan Indonesia Raya (PP PIRA) setelah dilantik sebagai Ketua Umum bersama jajaran pengurus periode 2025–2030. Prosesi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS