DPR Tahan Draf RUU Siber, Khawatir Timbulkan Salah Tafsir

Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebarluaskan kepada publik karena substansinya masih dalam tahap pematangan dan belum bersifat final.

Menurut Dave, Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat untuk terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan substansi sebelum naskah tersebut dipublikasikan secara luas. Langkah itu diambil untuk menghindari munculnya penafsiran yang keliru maupun spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu kekhawatiran yang dapat muncul adalah anggapan bahwa RUU tersebut akan membatasi kebebasan berpendapat atau dijadikan instrumen untuk membungkam kritik masyarakat.

Karena itu, Dave meminta masyarakat menunggu naskah resmi yang nantinya dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.

“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” ujarnya.

Dave menegaskan, pembahasan RUU KKS dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional yang dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya ancaman di ruang digital.

Menurut dia, serangan siber saat ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional. Oleh sebab itu, Indonesia memerlukan payung hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman dan terintegrasi.

Ia menjelaskan, secara umum RUU KKS akan mengatur sejumlah aspek penting, di antaranya penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian kewenangan dan koordinasi antar kementerian serta lembaga, perlindungan infrastruktur informasi vital, hingga mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber.

Selain itu, regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia dan kerja sama nasional maupun internasional di bidang keamanan siber.

“RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarkan terlebih dahulu kepada publik selama proses pembahasan awal masih berlangsung.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026).

Menurut Utut, pembatasan penyebaran draf pada tahap awal bukan dimaksudkan untuk menutup proses legislasi, melainkan sebagai upaya menjaga substansi pembahasan dari distorsi informasi, spekulasi, maupun penyebaran informasi yang tidak utuh sebelum tercapainya kesepakatan bersama.

Berita Lainnya

Sempat Dampingi Prabowo di Lubang Buaya, Sigit Diganti Kapolri

Jakarta - Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam rangkaian peringatan Hari Kesaktian Pancasila di...

RUU Reforma Agraria, Embun Sari: Atasi Konflik Pertanahan

Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi Undang-Undang. Direktur Jenderal Penataan...

Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengunjungi Museum Kesaktian Pancasila di kawasan Lubang Buaya, Jakarta Timur, setelah memimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Kamis (1/10/2026). Dalam...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS