Divpropam Mabes Polri Periksa Anggota Polda Jateng Terkait Band Sukatani

Divisi Profesi dan Pengamanan Mabes Polri memeriksa memeriksa anggota Ditressiber Polda Jawa Tengah terkait polemic band Sukatani. Diketahui, band tersebut viral dampak dari adanya pernyataan resmiu terkait lagu ‘Bayar Bayar Bayar’ yang ramai diperbincangkan di social media dalam seminggu ini.

Dalam unggahannya di social media X, Divpropam membenarkan adanya pemriksaan tersebut. “Langkah ini diambil untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tubuh Polri,” ungakp Divpropam Polri melalui akun X resminya Sabtu, (22/2).

Selain itu, Propam Polri mengaku sangat terbuka dengan kritik dan masukan dari masyarakat guna memperbaiki organisasi guna memberikan pelayanan yang lebih baik.

Tapi dalam akun tersebut tidak dijelaskan penyebab anggota Polda Jawa Tengah yang diperiksa. “Terima kasih atas perhatian dan dukungannya,” ucap akun tersebut.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Polri terus berupaya memperbaiki organisasi dan membuka kritik dari berbagai masyarakat sebagaimana yang arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Komitmen dan konsistensi, Polri terus berupaya menjadi organisasi yang modern yaitu Polri Tidak Anti Kritik,” ucap Trunoyudo saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Kapolri bahkan juga menegaskan kepada jajarannya untuk selalu menerima kritik dari masyarakat

“Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kerap menegaskan hal tersebut kepada seluruh jajaran,” pungkas dia.

Lagu Band Sukatani Bentuk Keterbukaan Ekspresi
Polda Jateng menyatakan tidak melarang bank punk asal Purbalingga, Sukatani untuk bawakan lagu ‘Bayar Bayar’ ketika tampil di atas panggung.

Meski dianggap kritikan keras terhadap institusi Polri, justru itu menganggap keterbukaan terhadap kebebasan berekpresi.

“Tidak ada pelarangan di panggung. Pada prinsipnya, kita menghargai mereka dalam berekspresi dan berpendapat. Ini menjadi masukan bagi Bapak Kapolri. Mereka adalah teman Bapak Kapolri,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

Polda Jateng juga mempersilakan jika band tersebut ingin mengedarkan ulang lagu yang sebelumnya ditarik dari platform digital. “Silakan saja jika ingin diedarkan lagi,” pungkasnya.

Berita Lainnya

Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

Klungkung – Semangat pelindungan aset intelektual di Pulau Dewata semakin melesat. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, secara simbolis menyerahkan Sertifikat Pencatatan Kekayaan...

Anggota Fraksi Gerindra Apresiasi Vonis Bebas Amsal Sitepu, Soroti Kinerja Kejari Karo

Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang menjatuhkan...

MBG Prasmanan di Cianjur Disambut Antusias Siswa, SPPG Siap Keliling Sekolah Tiap...

Jakarta - Bertepatan dengan hari pertama masuk sekolah pasca libur Lebaran serta dimulainya kembali program Makan Bergizi Gratis (MBG), Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS