Jakarta – Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno ogah membeberkan materi pemeriksaan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Japto hanya meminta wartawan untuk menanyakan langsung kepada penyidik KPK mengenai isi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Tanya penyidik dong. Kok tanya sama saya?” ujar Japto.
Japto bahkan menegaskan kepada para Wartawan yang menunggu di lokasi agar tidak mengajukan pertanyaan kepadanya terkait proses pemeriksaan tersebut.
“Jangan tanya sama saya dong,” ucap Japto.
Ketika para wartawan kembali mencoba menggali keterangan mengenai pemeriksaan yang dijalaninya, Japto justru menanyakan asal media para jurnalis tersebut.
“Anda dari mana? Dari media apa?” tanyanya.
“Bukan yang tukang ayak-ayak, goreng-goreng kan? Sekarang kan banyak yang goreng-goreng. Berita apa pun ditulis,” katanya.
Sekadar diketahui, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur pada 28 September 2017.
KPK menduga Rita menerima suap sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Selanjutnya, pada 16 Januari 2018, KPK juga menetapkan Rita Widyasari bersama Khairudin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomis, termasuk 91 unit kendaraan, sejumlah barang mewah, lima bidang tanah dengan luas mencapai ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek pada 6 Juni 2024.
Selain itu, pada 19 Februari 2025 KPK mengungkap dugaan penerimaan dana oleh Rita yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara. Ia diduga menerima hingga sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi batu bara.
Dalam pengembangan kasus tersebut, KPK juga menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti terkait dugaan gratifikasi dari produksi batu bara di Kutai Kartanegara.





