Denny Indrayana Siapkan Audiensi ke DPR dan MPR, Dorong Proses Pemakzulan

Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama sejumlah pihak berencana menemui DPR dan MPR untuk meminta audiensi menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi yang akan dikirimkan kepada fraksi-fraksi di DPR maupun MPR.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi, kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR,” ujar Denny Indrayana, Minggu (11/10/2026).

Selain mendatangi lembaga legislatif, Denny dan timnya berencana berdialog dengan sejumlah partai politik untuk mengetahui pandangan mereka terhadap putusan MK tersebut. Salah satu partai yang ingin ditemui adalah PDIP, yang sebelumnya pernah memberikan dukungan kepada Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.

Denny menilai, upaya mendorong pemakzulan melalui DPR berpotensi tidak berlanjut apabila tidak diiringi desakan masyarakat yang kuat. Ia menekankan pentingnya gerakan publik untuk mendorong proses tersebut.

“Saya khawatir proses yang dicoba dorong oleh Mahkamah Konstitusi melalui DPR, pemakzulan ini, tidak akan ke mana-mana. Kecuali rakyat melakukan gerakan dan desakan yang memang kuat, masif, dan betul-betul efektif,” jelas Denny.

Menurut Denny, pertemuan dengan partai politik diperlukan untuk mengetahui sikap masing-masing partai terhadap persoalan tersebut. Ia secara khusus menyoroti posisi PDIP dan mempertanyakan pandangan Megawati Soekarnoputri terhadap Jokowi dan Gibran.

“Kita ingin lihat bagaimana posisi partai. Karena itu kita juga akan datang ke partai-partai, bagaimana posisi PDIP? Penting ini, Bu Mega bagaimana melihat kadernya, walaupun sudah mantan, Pak Jokowi dan Gibran memperlakukan bangsa Indonesia seperti ini, melakukan pembohongan publik soal syarat-syarat,” imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Denny, Refly Harun, menyebut DPR sebagai salah satu lembaga yang perlu didatangi karena memiliki kewenangan konstitusional untuk mengusulkan proses pemakzulan presiden maupun wakil presiden.

Refly menjelaskan, DPR merupakan tahap awal yang harus ditempuh apabila pihaknya ingin mendorong pemakzulan melalui mekanisme konstitusi.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Ia menambahkan, fokus pihaknya saat ini adalah mendorong agar proses pemakzulan dapat berjalan. Refly juga berharap Istana memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka angkat tersebut.

Berita Lainnya

Pemulihan Bencana Sumatera: 20.770 Huntara Rampung, Jalan Nasional Pulih 100 Persen

Jakarta - Pemerintah terus mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Hingga...

Kabakom: Prabowo Ingin Pertumbuhan Ekonomi Dirasakan Seluruh Rakyat

Jakarta – Kepala Badan Komunikasi (Bakom) RI Syahganda Nainggolan menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto ingin memastikan kehadiran negara melalui pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya dapat...

Mahasiswa Sampaikan Aspirasi ke Kepala Bakom dan Menteri Koperasi di FLS 2026

Jakarta - Sejumlah mahasiswa menyampaikan aspirasi dan masukan terkait komunikasi pemerintah, transparansi informasi publik, hingga penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam rangkaian Indonesia...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -

FEED NEWS