Bro Sis.. Ini Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Terbaru dari BKN

Jakarta – Kepala Badab Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif mengatakan, bahwa kelanjutan proses penetapan usu NIP dan TMT hingga pengangkatan CASN 2024 dilakukan sesuai dengan jadwal yang dittetapkan.

Adapun pengangkatan dilakukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Surat Mentreri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dan Surat Kepala BKN Nomor 2783/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan melalui rapat Bersama KemenPANRB dengan Komisi II DPR-RI, BKN Menyusun roadmap penyelesaian pengangkatan CASN 2024.,

“Maka, BKN menerbitkan surat kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK instansi, di mana agar semua instansi terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS dan PPPK dan tetap dilanjutkan sampai dengan pengangkatan selesai,” ujar Zudan dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Senin (10/03/2025), demikian, dikutip dari bkn.go.id.

Berikut jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 berdasarkan surat Kepala BKN dan Kementerian PANRB.

1. Jadwal Pengangkatan CPNS 2024

Usul penetapan NIP CPNS akan dilakukan paling lambat 30 Juni 2025, di mana peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau TMT 1 Oktober 2025.

Pertimbangan Teknis atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan menjadi TMT 1 Oktober 2025, yang dilanjutkan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diterbitkan pada tanggal yang sama.

2. Jadwal Pengangkatan PPPK 2025

Kemudian selanjutnya usul penetapan nomor induk PPPK 2024 dilakukan paling lambat 30 November 2025.

Dilanjutkan dengan Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan ditetapkan menjadi TMT 1 Maret 2026 dan Melaksanan Perjanjian kerja pada 1 Maret 2026.

Selain itu, untuk pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.

Pos terkait