Jakarta – Program Jaminan Kesehatan Nasional melalui BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) membantu Pitriyani, ibu rumah tangga berusia 42 tahun asal Kampung Ciseke, Kabupaten Lebak, Banten, menjalani pengobatan gagal ginjal tanpa terbebani biaya.
Pitriyani telah menderita penyakit tersebut selama empat tahun dan harus menjalani cuci darah sebanyak dua kali setiap pekan. Sebelum rutin menjalani pengobatan, ia sempat merasa takut, baik terhadap prosedur medis maupun biaya yang harus ditanggung.
Ia bahkan sempat menolak saran keluarganya untuk menjalani cuci darah karena belum memahami proses pengobatan tersebut.
“Katanya (dokter), ‘Ibu, ini ginjalnya sudah parah, harus cuci darah’. Saya tidak mau karena saya takut. Saya nggak tahu cuci darah itu apa,” katanya dilansir dari Bakom RI, Jumat (9/10/2026).
Kekhawatiran keluarga semakin besar ketika Pitriyani pernah mengalami pingsan dan harus segera dibawa ke rumah sakit terdekat. Kondisinya saat itu memerlukan penanganan darurat karena tekanan darahnya sangat rendah, sehingga ia harus mendapatkan perawatan di ruang gawat darurat atau ICU.
“Saya tidak tahu kalau saya drop. Tiba-tiba sudah ada di rumah sakit,” imbuhnya.
Penanganan cepat dari petugas medis membuat Pitriyani dan keluarganya merasa lebih tenang. Pengalaman tersebut juga mendorongnya untuk bersedia menjalani pengobatan secara rutin.
Selama empat tahun menjalani cuci darah, Pitriyani tidak perlu mengeluarkan biaya pengobatan karena terdaftar sebagai peserta BPJS PBI. Ia juga mengaku mendapatkan pelayanan yang baik tanpa merasa dibedakan dengan pasien lainnya.
“(Pelayanannya) ya, baik. Ramah dan bagus. Dan, langsung ditangani oleh petugas,” ujarnya.
Pitriyani mengungkapkan rasa syukurnya atas bantuan yang diperoleh melalui program tersebut. Menurutnya, jaminan pembiayaan kesehatan membuat dirinya lebih tenang dalam menjalani perawatan yang dibutuhkan.
“Saya sangat berterima kasih kepada BPJS, sudah membantu saya berobat. Alhamdulillah, semoga BPJS lancar terus,” katanya.
BPJS PBI merupakan skema jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tergolong tidak mampu. Melalui program ini, peserta yang memenuhi kriteria tidak diwajibkan membayar iuran bulanan karena pembiayaannya ditanggung pemerintah melalui APBN atau APBD.
Pelaksanaan program tersebut melibatkan kerja sama Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan. Kementerian Sosial berperan dalam penyediaan data penerima bantuan yang memenuhi kriteria, sedangkan Kementerian Kesehatan mendukung penyelenggaraan layanan kesehatan bagi peserta.
Keberadaan BPJS PBI diharapkan dapat memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga untuk kebutuhan pengobatan.
Kisah Pitriyani sebagai pasien cuci darah sekaligus penerima manfaat BPJS PBI Jaminan Kesehatan di Kabupaten Lebak dapat disimak lebih lengkap melalui program Podcast Sinergi Indonesia di kanal YouTube Badan Komunikasi Pemerintah RI.
