Bareskrim Bongkar Markas Judi Online Internasional, 321 Orang dari 7 Negara Ditangkap

Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan ratusan warga negara asing dari berbagai negara.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan panjang.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian penyelidikan yang panjang dengan adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami respon,” katanya dikutip, Minggu  (10/5/2026).

Dari hasil pendalaman, penyidik menemukan dugaan aktivitas perjudian online yang dijalankan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari sejumlah negara.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” lanjutnya.

Wira mengungkapkan para pelaku diamankan saat masih menjalankan operasional judi online.

“Rekan-rekan sekalian, bahwa pelaksanaan daripada pengungkapan ini ataupun penindakan kemarin dilaksanakan pada tanggal 7 Mei, hari Kamis. Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan total 321 orang dengan berbagai kewarganegaraan. Rinciannya terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga Vietnam, 11 warga Laos, 13 warga Myanmar, tiga warga Malaysia, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja.

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan, jumlahnya mencapai 321 orang. Jadi, dengan perincian dari warga negara Chinese ataupun Tiongkok itu sebanyak 57 orang. Kemudian, warga negara Vietnam sebanyak 228 orang, warga negara Laos sebanyak 11 orang, warga negara Myanmar sebanyak 13 orang, warga negara Malaysia sebanyak 3 orang, warga negara Thailand sebanyak 5 orang, dan warga negara Kamboja sebanyak 3 orang,” tuturnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku yang diduga menjadikan aktivitas judi online sebagai mata pencaharian.

“Dari kegiatan penindakan yang telah kami lakukan, kami telah melakukan pendalaman terhadap orang-orang yang diduga melakukan aktivitas dengan berbagai macam peran di dalam hal permainan judi online sebagai sebagaimana sebagai mata pencaharian,” lanjutnya.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon genggam, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing.

“Dari pelaksanaan proses penindakan yang kami lakukan, kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui memanfaatkan puluhan situs dan domain untuk menjalankan praktik perjudian online sekaligus menghindari pemblokiran.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik telah menemukan kurang lebih sebanyak 75 domain dan website yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online, yang juga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variabellabel perjudian guna menghindari pemblokiran,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pidana.

 

Berita Lainnya

Pramono Canangkan HUT ke-499 Jakarta, Jadikan Rasuna Said Simbol Transformasi Kota hingga...

Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, resmi membuka Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta di Plaza Festival Pedestrian, Jalan H.R. Rasuna...

Presiden Prabowo Didampingi Menteri Trenggono Tinjau KNMP Leato Selatan, Dorong Nelayan Gorontalo...

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menyebut pemberdayaan nelayan dan pembangunan wilayah pesisir modern terus dilakukan pemerintah, salah satunya melalui program prioritas Kampung Nelayan...

BPA Fair 2026 Resmi Dimulai, Kejaksaan Kenalkan Mekanisme Lelang Aset Negara di...

Jakarta - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI mengawali rangkaian menuju BPA Fair 2026 dengan menggelar kegiatan Pre-Event bertajuk Car Free Day (CFD) di...

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

FEED NEWS