Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas putusan pengadilan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Dalam putusan itu, Zarof Ricar dihukum penjara 16 tahun penjara.
Namun, Kejagung melihat ada beberapa hal yang masih tidak sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa vonis tersebut memang sudah dua per tiga dari tuntutan JPU.
Namun, kata Harli, ada beberapa hal yang terkait dengan barang bukti harus diperjuangkan oleh jaksa. Salah satunya barang bukti uang yang seharusnya dikembalikan kepada negara.
”Patut diketahui ada hal-hal terkait dengan barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan juga sejak penyidikan. Dalam kaitan ini, dalam pertimbangannya pengadilan (memutuskan) ini dikembalikan kepada, kalau tidak salah, terdakwa,” katanya di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Menurut jaksa, seharusnya barang bukti tersebut dirampas seluruhnya dan dikembalikan kepada negara. Misalnya uang Rp920 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram. Selain itu, dalam kasus tersebut ada barang bukti lain yang jumlahnya mencapai Rp 8 miliar.
”Penuntut umum berpendapat bahwa seyogianya itu juga harus dirampas untuk negara. Maka dalam kaitan itu, itu menjadi alasan bagi jaksa penuntut umum untuk menyatakan banding,” tuturnya.
Harli menambahkan, jaksa juga melakukan banding untuk terdakwa lainnya, yakni terdakwa Lisa Rachmat. Alasannya, banyak barang bukti yang dikembalikan padahal seharusnya itu dirampas untuk negara.
”Tapi, ini kalau tidak salah dikembalikan, makanya jaksa penuntut umum berpendapat melakukan upaya banding,” pungkasnya.