Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus dipelihara. Pemerintah pun berkomitmen menuntaskan sejumlah persoalan strategis di wilayah tersebut, mulai dari keberlanjutan dana otonomi khusus (Otsus), status dan pengelolaan Lapangan Blang Padang, hingga pengaturan bendera daerah.
“Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Dudung dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan Dudung saat memimpin rapat pembahasan penyelesaian isu strategis Aceh di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin (2/11/2026). Pembahasan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mengenai keberlanjutan Dana Otsus, Dudung menyebut pendanaan tersebut selama ini berperan penting dalam mendukung pembangunan fisik maupun sosial di Aceh, terutama pada masa pemulihan setelah konflik dan tsunami.
Meski demikian, penurunan alokasi Dana Otsus dari dua persen menjadi satu persen terhadap plafon Dana Alokasi Umum (DAU) nasional membuat keberlanjutan pendanaan perlu dibahas dengan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan daerah dan kapasitas keuangan negara.
Hashim Djojohadikusumo Dorong Pemuda Perluas Gagasan untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
Evaluasi pemanfaatan dana juga dinilai perlu mencakup dampaknya terhadap pengurangan kemiskinan, peningkatan mutu pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat. Pemerintah turut perlu mengidentifikasi hambatan dalam perencanaan, ketepatan sasaran belanja, dan pengawasan agar pengelolaan Dana Otsus semakin efektif serta akuntabel.
“Kami berkomitmen menjaga keberlanjutan dana otonomi khusus untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. Pembahasan alokasi, jangka waktu, dan tata kelolanya perlu segera dituntaskan bersama DPR RI, disertai penguatan akuntabilitas dan manfaat yang terukur,” ujarnya.
Isu berikutnya menyangkut status dan pemanfaatan Lapangan Blang Padang. Dudung menilai diperlukan kejelasan mengenai status hukum aset tersebut sekaligus pengaturan penggunaannya, dengan tetap memperhatikan kepentingan pertahanan yang melibatkan Kodam Iskandar Muda.
Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah tata kelola bersama sesuai ketentuan perundang-undangan. Skema tersebut perlu disertai pembagian kewenangan yang tegas, khususnya dalam pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan kawasan.
“Kami menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan penyelesaian status lahan Blang Padang secara adil dan berkepastian hukum, dengan memperhatikan aspek sejarah, wakaf, dan kekhususan Aceh. Langkah hukum dan administrasi perlu segera dituntaskan dengan pembagian tanggung jawab serta target waktu yang jelas,” tegas Dudung.
Pemerintah diharapkan dapat merumuskan penyelesaian yang tetap menjamin fungsi Lapangan Blang Padang sebagai ruang publik, sekaligus menjaga hubungan antara Pemerintah Aceh, TNI, dan masyarakat.
Adapun terkait pengaturan bendera daerah, Dudung mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Persoalan yang mencuat sejak pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh itu perlu ditangani dengan mempertimbangkan identitas serta kekhususan Aceh, semangat perdamaian Helsinki, dan kesesuaiannya dengan ketentuan hukum nasional, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
“Kami menekankan agar persoalan bendera Aceh segera diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh. Negara hadir untuk memastikan penyelesaian yang menghormati kekhususan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta memperkuat perdamaian dan persatuan dalam bingkai NKRI,” ungkap Menko Polkam.
Dalam rapat tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, juga menyoroti persoalan status lahan Blang Padang dan pengaturan bendera Aceh yang dinilainya telah berlangsung terlalu lama.
Yusril menyebut kedua persoalan itu sudah berulang kali disampaikan kepada pemerintah pusat, terutama Presiden, tetapi belum memperoleh penyelesaian. “Kita segera selesaikan secepat mungkin agar tidak menjadi beban sejarah,” ujar Yusril.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang disahkan pada 2006 menjadi bagian penting dalam menjaga perdamaian setelah Perjanjian Helsinki.
Regulasi tersebut memberikan sejumlah kewenangan khusus kepada Aceh, antara lain penerapan syariat Islam, pembentukan partai politik lokal, serta pemberian Dana Otsus.
“Undang-undang ini lahir dari MoU Helsinki untuk menjaga perdamaian,” kata Tito.
Melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah menargetkan ketiga persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terukur, dan terkoordinasi. Penyelesaian menyeluruh diharapkan menghadirkan kepastian hukum dan kejelasan kebijakan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat serta menjaga keberlanjutan perdamaian dan pembangunan di Aceh.
