Jakarta – Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tiga anggota DPRD di Jawa Timur dari partai tersebut. Keputusan itu diambil menyusul dugaan keterlibatan ketiganya dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Wakil Ketua Umum Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai, Habiburokhman, mengatakan pemecatan tersebut telah diputuskan dalam sidang pada 8 Oktober 2026.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Ia menegaskan, partai telah mengambil langkah tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai mekanisme internal organisasi.
Habiburokhman menjelaskan, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut berlangsung pada 30 September 2026. Selanjutnya, pada 6 Oktober, pihaknya memanggil ketiga anggota yang disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut.
Hashim Djojohadikusumo Dorong Pemuda Perluas Gagasan untuk Menjawab Tantangan Pembangunan
Dua hari kemudian, Mahkamah Kehormatan Partai menggelar rapat dan memutuskan pemberhentian ketiganya dari jabatan sebagai anggota DPRD.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” kata dia.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi maupun melakukan intervensi terhadap kepolisian sejak penangkapan hingga saat ini. Ia menyebut mengenal Kapolrestabes Surabaya, tetapi membantah pernah menghubunginya terkait perkara tiga legislator tersebut.
“Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” kata dia.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan sebelumnya menjelaskan bahwa mutasi tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke sejumlah kepolisian sektor (Polsek) dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Meski demikian, Luthfie tidak menjelaskan secara terperinci apakah dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penanganan kasus pesta narkoba yang menyeret tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
