Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan pembenahan pelayanan publik di bidang pertanahan. Upaya tersebut diarahkan untuk memberikan layanan yang lebih cepat, pasti, transparan, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (pungli).
Berbagai langkah dilakukan ATR/BPN, baik melalui pembenahan internal maupun peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Perbaikan tersebut meliputi penyederhanaan proses bisnis, optimalisasi teknologi informasi, peningkatan kompetensi pegawai, hingga penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, mengatakan transformasi pelayanan pertanahan telah mulai diterapkan untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Mulai 17 Agustus 2026, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi pelayanan melalui pengukuran terjadwal dan layanan peralihan hak terintegrasi. Kepuasan masyarakat merupakan tujuan utama pelayanan publik, sehingga kami terus berupaya memberikan pelayanan yang pasti, cepat, transparan, dan bebas pungutan liar,” kata Uunk dalam keterangan, Sabtu (3/10/2026).
Menurut Uunk, layanan pengukuran terjadwal kini telah diberlakukan secara serentak pada 446 kantor pertanahan di Indonesia. Melalui layanan tersebut, waktu tunggu untuk penjadwalan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari kerja, sedangkan produk peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lambat lima hari kerja.
Selain itu, ATR/BPN tengah mengembangkan layanan peralihan hak terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari. Program tersebut masih dalam tahap uji coba di 17 kantor pertanahan sebelum nantinya diterapkan secara lebih luas di seluruh Indonesia.
Pembenahan juga dilakukan pada aspek tata kelola dan akuntabilitas pelayanan. Salah satunya melalui penataan organisasi berbasis wilayah yang saat ini sedang diuji coba di 10 kantor pertanahan.
Skema tersebut ditujukan untuk menyederhanakan alur birokrasi dan mengurangi panjangnya rantai pelayanan. Dengan demikian, proses pengurusan pertanahan diharapkan dapat berlangsung lebih efektif serta lebih cepat merespons kebutuhan masyarakat.
Langkah-langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN untuk menghadirkan proses pengurusan pertanahan yang lebih sederhana, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
