Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati pemerintah dan DPR RI untuk dibawa ke tahap pengesahan menjadi Undang-Undang.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Embun Sari mengatakan, regulasi tersebut disusun untuk mengatasi hambatan hukum dalam penyelesaian berbagai konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan.
HANTARU ke-66, ATR/BPN Gelar Donor Darah
“Jadi ini mencoba mengurai kebuntuan kegiatan Reforma Agraria, terutama konflik masyarakat di atas apakah itu kawasan hutan yang belum dilepaskan atau di atas aset BMN/BMD, aset BUMN/BUMD di mana masyarakat berkonflik dengan aset-aset tersebut. Dan tentu saja karena banyak Undang-Undang sektoral lainnya yang mengatur terkait aset ini yang tidak bisa kita terobos,” ujar Embun Sari dilansir dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Kamis (1/10/2026).
Menurut Embun, selama ini Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan dalam bidang pertanahan dan tata ruang. Namun, sejumlah konflik agraria juga berkaitan dengan sumber agraria serta aset yang berada di bawah kewenangan kementerian atau lembaga lain.
Permasalahan tersebut antara lain mencakup kawasan hutan, sumber daya perairan, aset negara, hingga aset milik badan usaha milik negara maupun daerah. Kondisi itu membuat penyelesaian konflik agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Melalui RUU Pengaturan Reforma Agraria, pemerintah mengatur pembentukan lembaga yang bertugas menyelenggarakan Reforma Agraria sekaligus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait.
Lembaga tersebut nantinya memiliki peran dalam menyusun perencanaan, membuat peta jalan Reforma Agraria, menetapkan lokasi prioritas, serta melakukan verifikasi terhadap objek dan subjek yang berkaitan dengan konflik agraria.
“Jadi dibutuhkan memang lembaga yang bisa masuk di semua K/L yang tadi saya sebutkan. Tapi tidak menghapus peran BPN sendiri, karena kita memang lembaga yang mengatur urusan pemerintah di bidang pertanahan dan tata ruang,” tutur Embun.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi kementerian dan lembaga terkait dalam menindaklanjuti keputusan penyelesaian konflik.
Dengan adanya keputusan yang bersifat mengikat, instansi terkait dapat melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing, termasuk melakukan penyesuaian terhadap pencatatan maupun pengelolaan aset.
Embun berharap regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum baru dalam menyelesaikan persoalan agraria yang selama ini terkendala oleh batas kewenangan serta aturan sektoral yang berbeda-beda.
